PT Bartim Coalindo Kepergok Buang Limbah ke Sungai Karau, Warga Tuding Perusahaan Ingkari Janji

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Dugaan pencemaran lingkungan kembali menyeret nama PT Bartim Coalindo.

Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur itu diduga kepergok membuang air limbah dari settling pond ke aliran Sungai Munte yang terhubung ke Sungai Karau.

Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh Alosius Adi Jumianto, warga Desa Rodok RT 4, yang mengaku menyaksikan sendiri aktivitas pembuangan limbah pada Kamis malam 26 Febuari 2026 ,sekitar pukul 19.53 WIB di wilayah RT 3 Desa Muara Awang, tepatnya di sekitar aliran Sungai Munte.

“Saya melihat sendiri settling pond dibuka oleh pihak PT Bartim Coalindo . Air limbah sudah meluap dan tidak bisa lagi ditampung, lalu langsung dibuang ke Sungai Munte tanpa dikelola,” ujar Alosius kepada wartawan,Jumat (27/2)

Alosius mengaku sebagai pemilik lahan di sekitar aliran sungai yang terdampak aktivitas tambang tersebut. Ia menegaskan hingga kini belum ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas dugaan kerusakan aliran sungai yang melintasi tanah miliknya.

Menurutnya, dalam forom rapat dengar pendapat umum (RDPU) di aula paripurna DPRD bersama pihak eksikutif sebelumnya, pihak PT Bartim Coalindo telah berjanji tidak akan membuka settling pond atau membuang limbah ke Sungai Munte. Namun, janji tersebut diduga dilanggar.

“Waktu RDPU mereka berjanji tidak akan membuang limbah ke Sungai Munte. Tapi kenyataannya saya lihat sendiri dibuka. Ini artinya mereka mengingkari perjanjian dan membohongi masyarakat serta pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya isu di tengah masyarakat bahwa pada Rabu malam (25/02/2026) telah terjadi pembuangan limbah ke sungai yang sama. Dugaan itu, kata dia, terbukti dengan adanya aktivitas pembukaan settling pond yang dilakukannya secara diam-diam pada malam hari.

“Ada isu malam sebelumnya juga dibuang. Dan ternyata benar ada aktivitas pembuangan. Mereka buka settling pond malam hari supaya tidak diketahui masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Alosius mengaku sempat menanyakan langsung kepada operator alat berat di lokasi terkait alasan pembukaan settling pond tersebut.

“Saya tanya ke operator ekskavator kenapa dibuka. Katanya disuruh orang PT Bartim Coalindo Kalau air limbah penuh di settling pond, diperintahkan untuk dibuka dan dibuang ke Sungai Munte. Bukanya bisa satu sampai dua jam, buka tutup,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Sebelumnya, terkait dugaan tercemarnya sungai Karau, kepala desa Netampin Edo mengatakan bawa sungai Karau saat ini mengalami kekeruhan dan pendangkalan akibat aktivitas tambang.

Tak hanya itu Edo juga mengeluhkan gatal -gatal usai mandi air Karau. Air Karau sudah tidak layak konsumsi.

“Oleh sebab itu,Edo (kades Netsmpin red) meminta kepada pemerintah khusnya pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk susur sungai Karau guna membuktikan betul atau tidak sungai Karau mengalami kedangkalan akibat lumpur limbah tambang,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru