Tasikmalaya, MNP – KPP Pratama diduga melakukan Maladministrasi terkait pemotongan pajak PPh dari Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Pasalnya, disaat para kelompok P3A akan membawa sisa pembayaran terakhir 30 persen senilai Rp 58.500.000 dari total anggaran Rp 195.000.000, malah cair Rp 50.700.000.
Tak ayal, Kelompok P3A merasa heran dan kecewa karena jumlah uang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Pihak BBWS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dibenarkan Tatang Sutarman salah satu Poktan di Kota Tasikmalaya. Dia menyebut, pihaknya hanya bisa mencairkan sisa anggaran Rp 50.700.000, padahal seharusnya Rp 58.500.000.
Menurut keterangan dari pihak BRI kepada para kelompok P3A, bahwa uang tersebut telah dipotong langsung KPP Pratama senilai Rp.7.800.000 dengan tidak ada barang bukti transaksi pembayaran yang bisa di pertanggung jawabkan.
Tatang mengaku sangat kaget dan merasa heran dengan adanya pemotongan PPh tersebut, dikarenakan awalnya tidak ada sosialisasi dan penjelasan baik dari pihak BBWS atapun KPP Pratama perihal potongan PPH 4%.
“Terus terang saja kami sangat keberatan dan kecewa, karena penarikan pajak itu kenapa tidak dilakukan diawal sebelum pembangunan itu dilaksanakan,” sebut Tatang Toke sapaan akrabnya.
Dia membeberkan, terkait dugaan adanya indikasi Maladministrasi di penarikan PPh ini, kenapa dalam LPJ dan RAB tidak dicantumkan masalah pajak dan jumlah nilai masih di angka Rp.195.000.000.
“Kalau begini caranya, ini akan bersebrangan dengan RAB dan Volume kontruksi yg telah di laksanakan,” keluhnya lagi.
Dalam hal ini kata Tatang Toke, pihaknya menuntut dengan tegas kepada pihak KPP Pratama dan pihak BBWS agar segera mengembalikan uang itu kepada para Kelompok P3A.
“Karena diindikasikan mereka telah melakukan Maladministrasi dalam penarikan PPh tersebut, kalau tidak kami tidak akan segan akan melaporkannya ke pihak yang berwenang,” tegasnya.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan