Nekat Curi Emas 20 Gram, IRT di Bandar Lampung Ditangkap Kepolisian

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, MNP – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Bandar Lampung.

Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah petugas mendapat laporan dari pemilik toko emas.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat (7/2/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp 1,3 juta. Namun, tak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas 20 gram senilai Rp 27 juta.

Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, pelaku dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.

Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Himbauan Polisi

Yuni menghimbau kepada pemilik toko emas di Bandar Lampung hendaknya memberikan pengaman lebih baik di toko maupun etalase toko. Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa.

“Baiknya sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan memberikan emas jika telah terjadi transaksi. Kemudian selalu beri pengaman tambahan baik di toko maupun etalase toko,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polisi Amankan 991 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Vibrasi Voice Inside Bars: Wadah Kreativitas dan Seni Musik Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat
Ketika Sejarah dan Pengabdian Lintas Generasi Menyatu di Hari Juang Polri 2026
GMNI Preteli Dinsos Kota Tasikmalaya, Ada Kongkalikong di Anggaran 2025?
Empangsari Jadi Role Model Toleransi, Pemkot Tasikmalaya Jangan Sekadar Jadi Penonton
Anniversary ke-1 Ikatan Maxim Driver Tasikmalaya, Diky Chandra Apresiasi Kebersamaan Pengemudi Ojol
Proyek Rp24 Miliar di Lampung Selatan Diduga Pakai Material Lama, Dasar Teknisnya Dipertanyakan
Menteri LH dan Guru Besar Kehutanan Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Polisi Amankan 991 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Vibrasi Voice Inside Bars: Wadah Kreativitas dan Seni Musik Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Ketika Sejarah dan Pengabdian Lintas Generasi Menyatu di Hari Juang Polri 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:51 WIB

GMNI Preteli Dinsos Kota Tasikmalaya, Ada Kongkalikong di Anggaran 2025?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Empangsari Jadi Role Model Toleransi, Pemkot Tasikmalaya Jangan Sekadar Jadi Penonton

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polisi Amankan 991 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:30 WIB