Lampung Selatan, MNP – Polemik pembagian telur mentah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur SPPG Soleretno 2, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, kian menguat dan memunculkan desakan sanksi.
Kebijakan tersebut tetap dijalankan meski tidak memiliki persetujuan tertulis dari instansi berwenang dan menyasar seluruh 33 sekolah penerima MBG.
Kepala dapur SPPG Soleretno 2 sebelumnya menyatakan bahwa pembagian telur mentah kepada siswa telah “sudah benar” dan diklaim sebagai keputusan yang disetujui oleh ahli gizi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalih yang digunakan antara lain permintaan sebagian sekolah, pembagian di hari libur, serta sistem rapel.
Ahli gizi bernama Wini mengakui telah menyetujui pembagian telur mentah kepada siswa.
Dalam keterangannya, ia menyebut alasan agar anak tidak bosan, memberi fleksibilitas kepada orang tua dalam mengolah makanan, serta karena pembagian dilakukan secara rapel sehingga telur harus disajikan mentah dan dimasak di rumah.
Namun, dalam klarifikasi yang sama, pihak dapur juga mengakui bahwa tidak ada persetujuan tertulis dari Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, maupun Dinas Pendidikan.
Kebijakan pembagian telur mentah tersebut disebut sebagai keputusan internal dapur, bukan kebijakan institusional negara.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat Program MBG dirancang sebagai program makan bergizi dengan standar keamanan pangan yang ketat, khususnya bagi anak usia sekolah.
Karena klaim pembagian telur mentah disebut sebagai keputusan kepala dapur yang disetujui ahli gizi, redaksi melakukan verifikasi ketat dengan meminta dokumen STR/SIP yang masih berlaku serta surat penugasan resmi ahli gizi di Dapur SPPG Soleretno 2 sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional dan akuntabilitas publik.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun dokumen yang disampaikan dan tidak ada tanggapan dari kepala dapur SPPG soleretno 2.
Ketiadaan dokumen tersebut membuat klaim persetujuan ahli gizi tidak dapat diverifikasi secara profesional maupun administratif.
Dalam penjelasannya, ahli gizi menyebut bahwa keamanan konsumsi telur mentah bergantung pada pengolahan oleh orang tua di rumah.
Pernyataan ini menuai kritik dari wali murid karena dinilai mengalihkan tanggung jawab keamanan pangan dari penyelenggara program negara kepada orang tua, sementara dapur MBG seharusnya memastikan makanan aman sebelum dikonsumsi siswa.
Sejumlah wali murid menyatakan kekhawatiran terhadap potensi risiko kesehatan anak dan menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan utama MBG.
Dengan tidak adanya persetujuan instansi berwenang serta ketiadaan dokumen STR/SIP dan surat penugasan ahli gizi yang dapat diverifikasi, publik mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan audit menyeluruh.
Selain itu menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap pengelola dan kepala dapur SPPG Soleretno 2 apabila terbukti melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program strategis nasional yang menyasar anak sekolah tidak boleh dijalankan berdasarkan tafsir sepihak tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban profesional. Keselamatan anak dan akuntabilitas publik tidak boleh dikompromikan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan