DPRD dan Mahasiswa Desak Kejelasan Aturan Minyak Jelantah SPPG di Tasikmalaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pengelolaan minyak jelantah yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tasikmalaya menjadi sorotan dalam audiensi yang melibatkan Pengurus Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura.

Audiensi tersebut tidak hanya mempertanyakan keberadaan limbah minyak jelantah, tetapi juga menyangkut status hukum, mekanisme pengelolaan, pihak yang berhak menguasai atau memanfaatkannya, hingga pertanggungjawaban atas nilai ekonomi yang dihasilkan dari sisa operasional SPPG.

San San Redi Taufik, perwakilan Pengurus Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura, mengatakan persoalan utama yang mereka soroti adalah belum adanya kepastian mengenai status dan tata kelola minyak jelantah yang dihasilkan dari operasional SPPG.

“Sebetulnya audiensi hari ini berbicara mengenai kepastian dan status hukum minyak jelantah yang dihasilkan oleh SPPG. Siapa yang berhak menguasai minyak jelantah tersebut, bagaimana sisa hasil operasional yang memiliki nilai ekonomis itu dikelola, siapa yang bisa mengelola, dan bagaimana aturannya. Itu yang kami ingin bedah,” ujar San San. Selasa (11/08/2026).

Menurutnya, dalam audiensi tersebut pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan bahwa belum terdapat aturan teknis yang secara spesifik mengatur pengelolaan minyak jelantah SPPG.

Namun demikian, San San menyebut terdapat ketentuan mengenai pengelolaan limbah dan sampah yang tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari pihak BGN tadi mengakui bahwa belum ada aturan yang spesifik terkait pengelolaan minyak jelantah. Tetapi ada Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang membahas pengelolaan limbah makanan maupun limbah nonmakanan,” katanya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan sejauh mana pengelolaan minyak jelantah di SPPG telah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dan regulasi terkait pengelolaan limbah.

Menurut San San, persoalan tersebut perlu diuji secara lebih lanjut, termasuk apakah praktik pengelolaan minyak jelantah di lapangan telah memenuhi ketentuan mengenai pengelolaan limbah, baik yang berkaitan dengan limbah B3 maupun non-B3.

“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait lingkungan hidup maupun pengelolaan limbah B3 dan non-B3. Ini yang perlu diuji,” ujarnya.

San San menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dalam audiensi, menurutnya terdapat hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

“Kalau secara teknis di lapangan dan berdasarkan keterangan sementara dari hasil audiensi, kita tidak bisa langsung menyebut telah terjadi pelanggaran. Tetapi ada dugaan yang menurut kami perlu ditelusuri oleh pihak berwenang,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan minyak jelantah ini bukan merupakan satu-satunya isu yang akan dikawal oleh Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura.

Menurutnya, persoalan tersebut justru menjadi pintu masuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di Kota Tasikmalaya.

“Ke depan, kami akan terus mengawal program prioritas nasional ini. Isu yang kami angkat bukan hanya persoalan minyak jelantah. Ini salah satu persoalan yang kami soroti dan menjadi gerbang awal bagi kami untuk terus mengawal program prioritas nasional di Kota Tasikmalaya atau di tanah Sukapura,” tegasnya.

San San mengatakan, hasil audiensi juga akan dituangkan dalam risalah untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak terkait, terutama instansi yang tidak hadir dalam audiensi.

“Kami akan memberikan risalah audiensi hari ini kepada pihak terkait yang tidak hadir. Di antaranya kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, turut menyoroti persoalan tata kelola minyak jelantah dari SPPG.

Anang mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan perwakilan SPPG Regional Jawa Barat dan Koordinator Wilayah SPPI Kota Tasikmalaya, pengelolaan minyak jelantah secara teknis belum memiliki mekanisme yang seragam.

“Disampaikan bahwa secara teknis belum diatur dan masing-masing SPPG masih melakukan pengelolaan sendiri. Ada yang menjual minyak jelantah tersebut secara langsung kepada mitranya,” ujar Anang.

Menurut Anang, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena SPPG merupakan bagian dari program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Karena itu, setiap hasil samping dari kegiatan operasional yang memiliki nilai ekonomi, termasuk minyak jelantah, menurutnya perlu memiliki mekanisme tata kelola, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Ketika ada nilai ekonominya, harus jelas bagaimana pencatatannya, siapa yang mengelola, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Anang juga menyoroti jumlah SPPG yang telah beroperasi di Kota Tasikmalaya. Dengan jumlah sekitar 121 SPPG, menurutnya, potensi minyak jelantah yang dihasilkan tidak dapat dianggap sebagai persoalan kecil.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi mengenai potensi nilai ekonomi minyak jelantah tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan data resmi.

“Kalau kita melihat jumlah SPPG yang sudah operasional, tentu potensi minyak jelantah yang dihasilkan juga besar. Ini bukan persoalan kecil. Tetapi angka dan nilai ekonominya tetap harus diverifikasi secara resmi,” katanya.

Ia menekankan, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai berapa nilai jual minyak jelantah, melainkan bagaimana transparansi dan tata kelolanya.

Selain minyak jelantah, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya juga menyoroti pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG.

Anang mengungkapkan, Komisi III telah beberapa kali melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat kondisi pengelolaan limbah SPPG, termasuk sistem IPAL dan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasional.

Ia menegaskan, pengelolaan limbah harus memperhatikan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk regulasi yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anang menyinggung PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan limbah.

“Di PP Nomor 22 Tahun 2021 itu ada ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan dan limbah. Jangan sampai aturan sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum dilakukan dengan baik,” katanya.

Ia meminta pihak regional maupun Korwil SPPI Kota Tasikmalaya segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola limbah, termasuk minyak jelantah.

“Kami dari Komisi III meminta kepada pihak regional maupun Korwil SPPI Kota Tasikmalaya agar secepatnya membenahi tata kelola limbah, termasuk minyak jelantah. Jangan sampai ada persoalan yang kemudian menjadi masalah lebih besar di kemudian hari,” ujar Anang.

Anang menegaskan, program SPPG pada dasarnya memiliki tujuan penting dalam mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia. Karena itu, seluruh aspek penyelenggaraannya harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengapresiasi masukan yang disampaikan Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura dalam audiensi tersebut.

“Kami berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa dan Poros Rakyat yang sudah memberikan masukan. Ini merupakan masukan yang baik untuk perbaikan. Jangan sampai ketika masyarakat menyampaikan persoalan hanya didengar, tetapi tidak ada tindak lanjut,” katanya.

Menurut Anang, persoalan mengenai aspek hukum dan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pengelolaan minyak jelantah perlu ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Harapan kami, pengelolaan SPPG ini benar-benar dikelola dengan baik. Tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh mekanismenya jelas. Program ini untuk kemakmuran dan kesehatan anak-anak Indonesia, sehingga tata kelolanya juga harus baik,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto
KAPOLRES KETUT YOGA PIMPIN SERTIJAB! 5 Pejabat Utama Polres Enrekang Resmi Berganti
Selamatkan 107 Ribu Jiwa, Polres Garut Sita Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang
Antisipasi Titik Risiko Kebakaran, BPBD Kota Tasikmalaya Bakal Tambah Mako Damkar
73 TITIK RAWAN! Polres Enrekang Gelar Apel Pasukan Siaga Karhutla, 2 Kecamatan Data Menyusul
SIAGA DARURAT! Bupati Enrekang Instruksikan Antisipasi Karhutla & Krisis Air di Puncak Kemarau
PT Indopenta Sejahtera Abadi Diduga Manfaatkan Program PTSL: 117 SHM, 75 Persen Dimiliki Karyawan?
Usut Jaringan Benih Lobster, Polres Garut Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:26 WIB

DPRD dan Mahasiswa Desak Kejelasan Aturan Minyak Jelantah SPPG di Tasikmalaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:06 WIB

KAPOLRES KETUT YOGA PIMPIN SERTIJAB! 5 Pejabat Utama Polres Enrekang Resmi Berganti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Selamatkan 107 Ribu Jiwa, Polres Garut Sita Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Antisipasi Titik Risiko Kebakaran, BPBD Kota Tasikmalaya Bakal Tambah Mako Damkar

Berita Terbaru