Dugaan Intimidasi di SPPG Sumber Sari: Penerima MBG Dilarang Unggah Menu ke Medsos, Pengelola Terancam Pidana

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Dugaan praktik intimidasi terhadap penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Sari, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, kian serius dan memicu alarm hukum.

Program yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi masyarakat justru diduga dijalankan dengan pola tekanan, ancaman, dan pembungkaman suara penerima manfaat.

Sejumlah penerima MBG mengaku mendapat pesan bernada ancaman yang disampaikan melalui seorang kader, yang disebut-sebut membawa instruksi langsung dari pihak dapur SPPG.

Pesan tersebut secara tegas melarang penerima manfaat mengunggah menu MBG ke media sosial, disertai ancaman pencoretan nama dari daftar penerima jika tidak patuh.

“Mba masih mau lanjut MBG atau tidak? Kalau mau lanjut, jangan diposting-posting. Apapun menunya terima apa adanya. Kalau tidak mau, bilang sekarang supaya nama mba dicoret dari daftar penerima MBG”

Ancaman ini dinilai bukan sekadar teguran, melainkan bentuk tekanan sistematis yang berpotensi membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pengalaman mereka atas program negara.

Seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan rasa takut dan tertekan akibat ancaman tersebut:

“Kami merasa diintimidasi. Ancaman pencoretan nama membuat kami tidak berani bicara. Padahal ini program yang dibiayai uang negara, seharusnya bisa diawasi dan dikritisi secara terbuka.”

Pakar hukum menilai tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar hak konstitusional warga negara. Selain bertentangan dengan prinsip transparansi program publik, dugaan intimidasi ini dinilai dapat masuk ranah pidana.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada ancaman pencoretan nama untuk membungkam penerima manfaat, maka itu bisa melanggar Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, serta berpotensi dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan melalui ancaman atau intimidasi,” tegas Ahmad Yani, pakar hukum Lampung Selatan.

Ia menambahkan, penggunaan kader sebagai perpanjangan tangan ancaman justru memperkuat dugaan adanya pola intimidasi yang disengaja dan terstruktur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Sumber Sari belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi.

Sikap bungkam ini justru memperbesar tanda tanya publik dan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip hukum, etika, dan tujuan utama program MBG.

Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut. Publik mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait untuk turun tangan dan memastikan tidak ada pembungkaman, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang menyangkut hak dasar masyarakat.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

HUT Kota Tasikmalaya Jangan Sekedar Seremoni, Irfan Ramdani Dorong Evaluasi Nyata Pembangunan
Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP
Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status
Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati
Audiensi Tambang PT SJP di DPRD Berujung Tanya, Koalisi LSM Desak Kehadiran Bapenda dan DLH
Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana
Bupati Jeneponto Kumpulkan Forkopimda Bahas Isu Kamtibmas hingga Kabut Asap
Merasa Masih Termarginalkan, FKKS SMK Swasta Kota Tasikmalaya Minta Keberpihakan Kebijakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:38 WIB

HUT Kota Tasikmalaya Jangan Sekedar Seremoni, Irfan Ramdani Dorong Evaluasi Nyata Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Tambang PT SJP di DPRD Berujung Tanya, Koalisi LSM Desak Kehadiran Bapenda dan DLH

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:28 WIB