Tabrak Edaran Kemenkes? Dapur Program Makan Bergizi di Lampung Selatan Tetap Jalan Meski Belum Ber-SLHS

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto | Ist

Poto | Ist

LAMPUNG SELATAN, MNPOperasional Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 di kecamatan sidomulyo kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meskipun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diterbitkan secara administratif.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar regulasi apa dapur tetap beroperasi, sementara aturan nasional secara tegas mewajibkan SLHS?

Saat awak media dikonfirmasi kepada Kabid Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan ia memberi jawaban tertulis kepada Awak media, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan faktual lapangan telah dilakukan pada 6 Januari 2026 dan menyimpulkan dapur SPPG “secara umum memenuhi persyaratan”.

Namun, pernyataan tersebut tidak disertai rincian hasil pemeriksaan, termasuk indikator penilaian, temuan lapangan, maupun apakah terdapat catatan ketidaksesuaian dan batas waktu perbaikan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan standar objektif pemeriksaan.

Terkait belum terbitnya SLHS, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa boleh atau tidaknya dapur SPPG beroperasi merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Diperbolehkan atau tidak SPPG beroperasi ditentukan oleh Badan Gizi Nasional,” tulis Dinas Kesehatan.

Namun pernyataan tersebut belum disertai rujukan regulasi tertulis, baik berupa surat keputusan, pedoman teknis, maupun aturan resmi BGN yang memperbolehkan operasional dapur sebelum SLHS diterbitkan.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

– Setiap SPPG yang menjadi dapur MBG wajib memiliki SLHS.

– SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS wajib menuntaskan penerbitan SLHS paling lambat 1 bulan sejak edaran diterbitkan

– SPPG yang dibentuk setelah edaran terbit wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak penetapan SPPG

– Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan wajib menerbitkan SLHS setelah dilakukan verifikasi persyaratan dan inspeksi lingkungan

Ketentuan ini memperkuat posisi bahwa SLHS bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan kewajiban yang memiliki batas waktu jelas.

Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa selama proses pengurusan SLHS, pengawasan terhadap dapur SPPG dilakukan secara internal oleh pengelola, serta eksternal oleh Satgas MBG tingkat Kabupaten dan Kecamatan.

Namun demikian, belum ada penjelasan tegas mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi insiden kesehatan pangan saat dapur tetap beroperasi tanpa SLHS yang telah terbit, di tengah adanya kewajiban nasional dari Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya Surat Edaran resmi Kemenkes RI, pernyataan bahwa operasional dapur sepenuhnya menjadi kewenangan BGN memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta kepastian hukum pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Apakah penilaian “memenuhi syarat secara umum” dapat menggantikan kewajiban sertifikat resmi?

Dan aturan mana yang dijadikan dasar ketika dapur tetap beroperasi di tengah kewajiban SLHS yang dibatasi waktu?

Media ini akan terus menelusuri persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pelaksanaan program nasional.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Satlantas Polres Garut Tanamkan Keselamatan Sejak Dini di SDN 1 Jayaraga
Skandal Video Call di Tasikmalaya, Rayuan Maut Penagih Utang Berujung Laporan Polisi
Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan
Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’
Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK
PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab
Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:00 WIB

Satlantas Polres Garut Tanamkan Keselamatan Sejak Dini di SDN 1 Jayaraga

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

Skandal Video Call di Tasikmalaya, Rayuan Maut Penagih Utang Berujung Laporan Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan

Minggu, 19 April 2026 - 16:56 WIB

Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat

Berita terbaru

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:33 WIB