Tabrak Edaran Kemenkes? Dapur Program Makan Bergizi di Lampung Selatan Tetap Jalan Meski Belum Ber-SLHS

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto | Ist

Poto | Ist

LAMPUNG SELATAN, MNPOperasional Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 di kecamatan sidomulyo kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meskipun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diterbitkan secara administratif.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar regulasi apa dapur tetap beroperasi, sementara aturan nasional secara tegas mewajibkan SLHS?

Saat awak media dikonfirmasi kepada Kabid Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan ia memberi jawaban tertulis kepada Awak media, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan faktual lapangan telah dilakukan pada 6 Januari 2026 dan menyimpulkan dapur SPPG “secara umum memenuhi persyaratan”.

Namun, pernyataan tersebut tidak disertai rincian hasil pemeriksaan, termasuk indikator penilaian, temuan lapangan, maupun apakah terdapat catatan ketidaksesuaian dan batas waktu perbaikan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan standar objektif pemeriksaan.

Terkait belum terbitnya SLHS, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa boleh atau tidaknya dapur SPPG beroperasi merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Diperbolehkan atau tidak SPPG beroperasi ditentukan oleh Badan Gizi Nasional,” tulis Dinas Kesehatan.

Namun pernyataan tersebut belum disertai rujukan regulasi tertulis, baik berupa surat keputusan, pedoman teknis, maupun aturan resmi BGN yang memperbolehkan operasional dapur sebelum SLHS diterbitkan.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

– Setiap SPPG yang menjadi dapur MBG wajib memiliki SLHS.

– SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS wajib menuntaskan penerbitan SLHS paling lambat 1 bulan sejak edaran diterbitkan

– SPPG yang dibentuk setelah edaran terbit wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak penetapan SPPG

– Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan wajib menerbitkan SLHS setelah dilakukan verifikasi persyaratan dan inspeksi lingkungan

Ketentuan ini memperkuat posisi bahwa SLHS bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan kewajiban yang memiliki batas waktu jelas.

Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa selama proses pengurusan SLHS, pengawasan terhadap dapur SPPG dilakukan secara internal oleh pengelola, serta eksternal oleh Satgas MBG tingkat Kabupaten dan Kecamatan.

Namun demikian, belum ada penjelasan tegas mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi insiden kesehatan pangan saat dapur tetap beroperasi tanpa SLHS yang telah terbit, di tengah adanya kewajiban nasional dari Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya Surat Edaran resmi Kemenkes RI, pernyataan bahwa operasional dapur sepenuhnya menjadi kewenangan BGN memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta kepastian hukum pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Apakah penilaian “memenuhi syarat secara umum” dapat menggantikan kewajiban sertifikat resmi?

Dan aturan mana yang dijadikan dasar ketika dapur tetap beroperasi di tengah kewajiban SLHS yang dibatasi waktu?

Media ini akan terus menelusuri persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pelaksanaan program nasional.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru