GEGER BAZNAS ENREKANG: Dalih ‘Bukan Uang Negara’ Dibongkar LBH Ansor! Logika Sesat, Amanah Zakat Lebih Suci dari APBN

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pemantau Keuangan Negara sekaligus Pemerhati Hukum LBH GP Ansor Kabupaten Enrekang, Muhammad Moechtar.

Aktivis Pemantau Keuangan Negara sekaligus Pemerhati Hukum LBH GP Ansor Kabupaten Enrekang, Muhammad Moechtar.

ENREKANG, MNP — Polemik pengelolaan dana umat di BAZNAS Kabupaten Enrekang kian memanas.

Pembelaan yang menyebut “dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan uang negara” dikecam keras aktivis sebagai logika sesat yang berbahaya.

Dalih tersebut dinilai berpotensi mengaburkan substansi penyimpangan amanah yang dititipkan masyarakat.

Kritik tajam itu dilontarkan Aktivis Pemantau Keuangan Negara sekaligus Pemerhati Hukum LBH GP Ansor Kabupaten Enrekang, Muhammad Moechtar.

Dalam opini publik yang dirilis Senin (5/5/2026), Moechtar menegaskan status dana ZIS yang bukan keuangan negara justru menuntut pertanggungjawaban moral lebih tinggi.

“Baik. Kalau memang bukan uang negara, lalu apa? Apakah itu berarti boleh disalahgunakan? Ini logika yang tidak bisa diterima akal sehat,” tegasnya.

Menurut Moechtar, dana ZIS adalah uang umat yang dikumpulkan dari kepercayaan masyarakat. Di dalamnya terkandung nilai ibadah, amanah, dan tanggung jawab moral yang jauh melampaui administrasi negara.

“Justru karena bukan uang negara, maka tidak boleh ada satu rupiah pun yang diselewengkan. Tidak boleh ada praktik main-main, dan tidak boleh ada pembenaran dengan dalih hukum formal,” ujarnya.

LBH GP Ansor menilai, pihak yang berlindung di balik argumen “bukan keuangan negara” untuk menghindari jerat hukum bukanlah sedang membela diri. “Itu bukan pembelaan, itu pengaburan masalah,” cetus Moechtar.

Ia mengingatkan, pengkhianatan terhadap amanah zakat dampaknya jauh lebih besar dari sekadar kerugian materi karena menyangkut kepercayaan umat.

Di sisi lain, Muhammad Moechtar tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI yang menangani perkara BAZNAS Enrekang.

Upaya penegakan hukum disebut harus didukung sebagai bagian dari menjaga akuntabilitas publik.

Namun apresiasi tidak berarti tanpa kritik. Aparat diingatkan tidak boleh asal tempel pasal Tipikor jika unsurnya tidak terpenuhi.

“Hukum bukan alat untuk membenarkan, tapi untuk menegakkan keadilan. Kalau unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, jangan dipaksakan,” kata Moechtar.

Namun ia menegaskan, ketidakcocokan pasal korupsi bukan berarti tidak ada pelanggaran. Jika terbukti ada penyimpangan, proses hukum yang tepat harus tetap berjalan.

Moechtar menolak keras dua ekstrem yang merusak: penyimpangan dibiarkan dengan alasan bukan uang negara, atau hukum dipaksakan demi mencari kesalahan.

“Keduanya sama-sama merusak. Proses secara hukum yang tepat, buka secara transparan ke publik, dan kembalikan kepercayaan masyarakat,” desaknya.

Bagi LBH GP Ansor Enrekang, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ujian atas kepercayaan umat terhadap lembaga pengelola zakat.

Pesan Moechtar menohok: “Dana umat bukan uang negara, tapi juga bukan uang yang boleh dipermainkan. Ketika kepercayaan itu dikhianati, kerugiannya tidak bisa dihitung dengan angka.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan
Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan
Paturay Tineung SMKS Krija Bhakti Utama, 294 Siswa Kelas XII Resmi Dilepas
Upacara Harkitnas, Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Nasionalisme dan Solidaritas Kebangsaan
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Warga Terdampak Luapan Sungai Lae Sibintoha Desa Kuta Tinggi
Ketua RW 01 Margaluyu Soroti Lambannya Penanganan Kebocoran Pipa SPAM Cibatu
Jelang PPDB, Aliansi Masyarakat Bungursari Desak Kejelasan Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya
“Polisi Sahabat Santri”, Edukasi Santri Madrasah Diniyah Al Huda Tasikmalaya Cegah Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23 WIB

Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:14 WIB

Paturay Tineung SMKS Krija Bhakti Utama, 294 Siswa Kelas XII Resmi Dilepas

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas, Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Nasionalisme dan Solidaritas Kebangsaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:28 WIB

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Warga Terdampak Luapan Sungai Lae Sibintoha Desa Kuta Tinggi

Berita Terbaru