GEGER BAZNAS ENREKANG: Dalih ‘Bukan Uang Negara’ Dibongkar LBH Ansor! Logika Sesat, Amanah Zakat Lebih Suci dari APBN

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pemantau Keuangan Negara sekaligus Pemerhati Hukum LBH GP Ansor Kabupaten Enrekang, Muhammad Moechtar.

Aktivis Pemantau Keuangan Negara sekaligus Pemerhati Hukum LBH GP Ansor Kabupaten Enrekang, Muhammad Moechtar.

ENREKANG, MNP — Polemik pengelolaan dana umat di BAZNAS Kabupaten Enrekang kian memanas.

Pembelaan yang menyebut “dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan uang negara” dikecam keras aktivis sebagai logika sesat yang berbahaya.

Dalih tersebut dinilai berpotensi mengaburkan substansi penyimpangan amanah yang dititipkan masyarakat.

Kritik tajam itu dilontarkan Aktivis Pemantau Keuangan Negara sekaligus Pemerhati Hukum LBH GP Ansor Kabupaten Enrekang, Muhammad Moechtar.

Dalam opini publik yang dirilis Senin (5/5/2026), Moechtar menegaskan status dana ZIS yang bukan keuangan negara justru menuntut pertanggungjawaban moral lebih tinggi.

“Baik. Kalau memang bukan uang negara, lalu apa? Apakah itu berarti boleh disalahgunakan? Ini logika yang tidak bisa diterima akal sehat,” tegasnya.

Menurut Moechtar, dana ZIS adalah uang umat yang dikumpulkan dari kepercayaan masyarakat. Di dalamnya terkandung nilai ibadah, amanah, dan tanggung jawab moral yang jauh melampaui administrasi negara.

“Justru karena bukan uang negara, maka tidak boleh ada satu rupiah pun yang diselewengkan. Tidak boleh ada praktik main-main, dan tidak boleh ada pembenaran dengan dalih hukum formal,” ujarnya.

LBH GP Ansor menilai, pihak yang berlindung di balik argumen “bukan keuangan negara” untuk menghindari jerat hukum bukanlah sedang membela diri. “Itu bukan pembelaan, itu pengaburan masalah,” cetus Moechtar.

Ia mengingatkan, pengkhianatan terhadap amanah zakat dampaknya jauh lebih besar dari sekadar kerugian materi karena menyangkut kepercayaan umat.

Di sisi lain, Muhammad Moechtar tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI yang menangani perkara BAZNAS Enrekang.

Upaya penegakan hukum disebut harus didukung sebagai bagian dari menjaga akuntabilitas publik.

Namun apresiasi tidak berarti tanpa kritik. Aparat diingatkan tidak boleh asal tempel pasal Tipikor jika unsurnya tidak terpenuhi.

“Hukum bukan alat untuk membenarkan, tapi untuk menegakkan keadilan. Kalau unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, jangan dipaksakan,” kata Moechtar.

Namun ia menegaskan, ketidakcocokan pasal korupsi bukan berarti tidak ada pelanggaran. Jika terbukti ada penyimpangan, proses hukum yang tepat harus tetap berjalan.

Moechtar menolak keras dua ekstrem yang merusak: penyimpangan dibiarkan dengan alasan bukan uang negara, atau hukum dipaksakan demi mencari kesalahan.

“Keduanya sama-sama merusak. Proses secara hukum yang tepat, buka secara transparan ke publik, dan kembalikan kepercayaan masyarakat,” desaknya.

Bagi LBH GP Ansor Enrekang, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ujian atas kepercayaan umat terhadap lembaga pengelola zakat.

Pesan Moechtar menohok: “Dana umat bukan uang negara, tapi juga bukan uang yang boleh dipermainkan. Ketika kepercayaan itu dikhianati, kerugiannya tidak bisa dihitung dengan angka.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

MOTU dan Kober Nurul Qur’an Sukses Gelar Haflah Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa
Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat
Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia
Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah
Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan
Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda tentang APBD TA 2026
Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:14 WIB

MOTU dan Kober Nurul Qur’an Sukses Gelar Haflah Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:14 WIB

Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB