ENREKANG, MNP — Polemik pengelolaan dana umat di BAZNAS Kabupaten Enrekang kian memanas.
Pembelaan yang menyebut “dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan uang negara” dikecam keras aktivis sebagai logika sesat yang berbahaya.
Dalih tersebut dinilai berpotensi mengaburkan substansi penyimpangan amanah yang dititipkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik tajam itu dilontarkan Aktivis Pemantau Keuangan Negara sekaligus Pemerhati Hukum LBH GP Ansor Kabupaten Enrekang, Muhammad Moechtar.
Dalam opini publik yang dirilis Senin (5/5/2026), Moechtar menegaskan status dana ZIS yang bukan keuangan negara justru menuntut pertanggungjawaban moral lebih tinggi.
“Baik. Kalau memang bukan uang negara, lalu apa? Apakah itu berarti boleh disalahgunakan? Ini logika yang tidak bisa diterima akal sehat,” tegasnya.
Menurut Moechtar, dana ZIS adalah uang umat yang dikumpulkan dari kepercayaan masyarakat. Di dalamnya terkandung nilai ibadah, amanah, dan tanggung jawab moral yang jauh melampaui administrasi negara.
“Justru karena bukan uang negara, maka tidak boleh ada satu rupiah pun yang diselewengkan. Tidak boleh ada praktik main-main, dan tidak boleh ada pembenaran dengan dalih hukum formal,” ujarnya.
LBH GP Ansor menilai, pihak yang berlindung di balik argumen “bukan keuangan negara” untuk menghindari jerat hukum bukanlah sedang membela diri. “Itu bukan pembelaan, itu pengaburan masalah,” cetus Moechtar.
Ia mengingatkan, pengkhianatan terhadap amanah zakat dampaknya jauh lebih besar dari sekadar kerugian materi karena menyangkut kepercayaan umat.
Di sisi lain, Muhammad Moechtar tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI yang menangani perkara BAZNAS Enrekang.
Upaya penegakan hukum disebut harus didukung sebagai bagian dari menjaga akuntabilitas publik.
Namun apresiasi tidak berarti tanpa kritik. Aparat diingatkan tidak boleh asal tempel pasal Tipikor jika unsurnya tidak terpenuhi.
“Hukum bukan alat untuk membenarkan, tapi untuk menegakkan keadilan. Kalau unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, jangan dipaksakan,” kata Moechtar.
Namun ia menegaskan, ketidakcocokan pasal korupsi bukan berarti tidak ada pelanggaran. Jika terbukti ada penyimpangan, proses hukum yang tepat harus tetap berjalan.
Moechtar menolak keras dua ekstrem yang merusak: penyimpangan dibiarkan dengan alasan bukan uang negara, atau hukum dipaksakan demi mencari kesalahan.
“Keduanya sama-sama merusak. Proses secara hukum yang tepat, buka secara transparan ke publik, dan kembalikan kepercayaan masyarakat,” desaknya.
Bagi LBH GP Ansor Enrekang, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah ujian atas kepercayaan umat terhadap lembaga pengelola zakat.
Pesan Moechtar menohok: “Dana umat bukan uang negara, tapi juga bukan uang yang boleh dipermainkan. Ketika kepercayaan itu dikhianati, kerugiannya tidak bisa dihitung dengan angka.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan