ENREKANG, MNP — Praktik penarikan retribusi parkir oleh Poswaspal di jalan provinsi dan jalan nasional wilayah Enrekang disorot tajam. Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Enrekang.
Melalui Ketua Investigasi dan Monitoring Suparman menegaskan bahwa Peraturan Bupati tidak memiliki kewenangan mengatur pungutan parkir di jalan provinsi atau jalan nasional.
“Apalagi jika kendaraan hanya melintas tanpa berhenti. Dasar hukumnya jelas dan berpotensi masuk kategori pungutan liar jika tetap dilakukan,” tegas Suparman, Selasa (28/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan utama terletak pada kewenangan pengelolaan jalan yang berbeda-beda. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, jalan nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Jalan. Sementara jalan provinsi dikelola Pemerintah Provinsi.
Bupati hanya berwenang mengatur parkir di badan jalan kabupaten. Artinya, tanpa pelimpahan kewenangan atau kerja sama resmi dari provinsi dan pusat, Pemkab Enrekang tidak boleh mengatur apalagi memungut retribusi parkir di jalan provinsi maupun nasional.
Dikatakan pula bahwa syarat pemungutan retribusi parkir juga diatur ketat dalam UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 88. Retribusi parkir adalah pungutan atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
Suparman menyebut, ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pertama, titik lokasi parkir resmi harus ditetapkan lewat Perda, bukan hanya Perbup. Kedua, kendaraan benar-benar parkir dan menggunakan tempat parkir tersebut.
“Ketiga, lokasi dilengkapi rambu, marka, dan tidak mengganggu fungsi jalan. Jika mobil hanya lewat lalu disetop dan ditagih, maka tidak ada objek retribusi yang sah,” jelas Suparman.
Masalah berikutnya adalah kedudukan Perbup yang tidak bisa menciptakan jenis pungutan baru. Perbup hanya bersifat melaksanakan Perda. Tarif, objek, dan subjek retribusi wajib diatur dalam Perda yang sudah disetujui DPRD.
Karena itu, Perbup Enrekang tidak bisa dijadikan dasar untuk menarik retribusi pasar tetapi praktik pemungutannya dilakukan di jalan provinsi. Cara seperti ini dinilai sebagai bentuk mengakali aturan dan lemah secara hukum.
Potensi pelanggaran hukum dari praktik ini juga nyata. UU No. 22/2009 Pasal 28 dengan tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Menghentikan truk di jalan nasional hanya untuk memungut parkir jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan fungsi jalan.
Selain itu, Perpres 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli menyebutkan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dikategorikan sebagai pungli yang bisa diproses pidana.
Suparman menegaskan bahwa untuk dugaan kasus di Enrekang, kesimpulan hukumnya cukup terang. Jika Poswaspal menarik retribusi parkir pasar namun pemungutannya dilakukan di jalan provinsi atau nasional, maka dasar hukumnya lemah.
Bupati Enrekang harus mampu menunjukkan tiga hal: Perda yang mengatur secara spesifik, SK penetapan lokasi parkir dari Gubernur atau Kementerian PUPR, serta bukti koordinasi resmi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
“Tanpa tiga dokumen itu, kegiatan penarikan retribusi tersebut patut diduga sebagai pungutan liar,” pungkas Suparman.
LMR-RI Komda Enrekang meminta Pemkab Enrekang segera menghentikan praktik penarikan di jalan nasional dan provinsi sambil melengkapi seluruh dasar hukum yang dibutuhkan.
Masyarakat juga diimbau tidak membayar jika tidak ada karcis resmi dan lokasi parkir yang jelas sesuai Perda. Transparansi dan kepatuhan pada aturan menjadi kunci agar program peningkatan PAD tidak berubah menjadi masalah hukum di kemudian hari.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan