Tasikmalaya, MNP – Evi Nurhayati (37), warga Kampung Cimuncang RT 10 RW 04, Desa Margahayu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan curahan hatinya kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi melalui unggahan video di akun TikTok Babah_Akunk`57, Selasa (13/05/2028).
Dalam video berdurasi sekitar tiga menit tersebut, Evi meminta keadilan agar sang suami, Hermawan (44), dapat kembali bekerja di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya.
Hermawan, yang telah mengabdi selama 17 tahun di bagian Instalasi Gizi, disebut diberhentikan tanpa kejelasan, padahal menurut Evi, suaminya tidak memiliki catatan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, karyawan lain yang telah mendapat SP1 bahkan SP2 masih dipertahankan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
“Saya mohon Kang Dedi Mulyadi, suami saya bisa dipekerjakan kembali. Untuk kebutuhan sehari-hari saya kesusahan. Sekarang order jahitan sepi karena tidak ada acara perpisahan sekolah,” ujar Evi yang berprofesi sebagai penjahit dan kader Posyandu.
Hermawan telah berupaya meminta bantuan ke Wali Kota dan DPRD Kota Tasikmalaya, namun tak mendapat respon. Bahkan, ia sudah dua kali ke Subang untuk menemui Kang Dedi, namun belum ada kejelasan.
“Kami harus minta bantuan ke siapa lagi? Saya sudah minta pertolongan kepada Allah SWT, tapi tetap perlu ada perantaranya,” tegas Evi.
Evi berharap Gubernur Kang Dedi Mulyadi dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, mengingat suaminya sudah lolos seleksi administrasi P3K dan hanya tinggal menunggu tes berikutnya.
Ia mempertanyakan kebijakan RSUD dr. Soekardjo yang memutus hubungan kerja dengan suaminya dalam kondisi tersebut.
“Apa itu tidak melanggar aturan dari BKN, bahwa karyawan yang sudah lolos seleksi administrasi tidak boleh di-PHK?” pungkas Evi.
![]()
Penulis : Dadan
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan