Tasikmalaya, MNP – PC PMII Kota Tasikmalaya melakukan audensi ke kantor DPRD dengan mengundang Satpol PP, Indag, Perizinan, Polresta beserta komisi I & II DPRD.
Isu yang dibahas terkait penemuan gudang miras di Kota Tasikmalaya belum jelas kelanjutannya, seolah tidak berujung penyelesaiannya.
PMII menyoroti pada penyelesaian terhadap barang bukti (barbuk) sanksi administrasi, sanksi pidana serta peran serta kewenangan Satpol PP dan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyitaan barbuk miras dari gudang dilakukan oleh Satpol PP, ormas islam yang koordinasi dengan kepolisian sektor dan koramil dengan izin isedentil dari pengadilan dan disimpan di aula Satpol PP dengan jumlah sesuai di TKP dan tersegel.
Sekretaris Dinas Penananam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya H. Dani menyebut, PT Panjunan ini sudah berizin dengan tingkat resikonya rendah.
“Jadi bisa melalui tingkat OSS, pergudangan dan penyimpanan diperuntukannya, dan tidak tahu ini dijadikan untuk penyimpanan miras,” jelas Dani, Rabu (12/07/2023).
Ditempat sama, Kadis KUKM Perindag Apep mengutarakan, tidak satupun pemerintah menginzinkan adanya gudang penyimpanan miras.
“Kami merasa kecolongan dan terimakasih kepada toma, toga dan ormas islam, dengan kelemahan ini kami akan senantiasa peningkatan dalam pengecekan kawasan pergudangan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I Anang Safaat merasa prihatin dengan penemuan gudang miras dan meminta kasus ini harus tuntas diselesaikan.
Selain itu, Anang menyebut Satpol PP, Polres, perizinan dan pengawas harus ditata lagi mengenai perizinannya.
“Izinnya harus dicabut sebagai efek jera bagi yang lainnya. Kalau ada pembiaran, ditakutnya ada penyelesaian dibelakang,” tegasnya.
Komisi I H. Dodo Rosada, SH,. MH mengatakan, sanksi administarasi harus dilakukan dan sanksi pidana harus diterapkan, karena kalau ini tidak dijalankan akan diikuti oleh yang lain.
“Penataan ditubuh Satpol-PP juga harus dibereskan dan Tim koordinasi harus dibentuk,” ucap Dodo yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini.
Selanjutnya, Murjani Komisi II menambahkan, keberadaan gudang PT Panjunan ilegal, karena SIUP-nya belum punya walau sudah ada izin dari OSS.
“Tim koordinasi belum ada dan harus dibentuk biar jelas dalam sebuah penindakan,” ucap Murjani.
PMII memberikan catatannya, dan berharap ini harus ada pengawasan lebih ketat lagi dari segi perizinan, pengawasan dalam pembuatan baik itu pengajuan gudang-gudang.
Sebab, dalam penemuan miras sudah satu bulan ini belum ada tindakan koordinasi antara Pol PP dan kepolisian. Namun, kalau belum ada tindakan lebih lanjut, PMII akan melakukan aksi besar-besaran dengan ormas-ormas islam.
PMII minta harus adanya kolaborasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif jangan kelihatan adanya egosentris tiap-tiap lembaga dalam penanganannya,” ungkapnya.
Bahkan, PMII meminta izin PT Panjunan harus dicabut dan pemiliknya dipidanakan, semua nama yang ada dinotaris agar di blacklist, biar tidak ada lagi muncul dengan kemasan jual apa, padahal didalamnya miras yang dijual.
Sebagai informasi, untuk pemusnahan barbuk miras akan dilakukan minggu depan, dengan mengundang elemen masyarakat dan mahasiswa. (Wn)
![]()









Tinggalkan Balasan