Potret Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan operasi minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang.
Kabid PPUD YAN Mahal Rizal.SH menyampaikan, satpol PP terus mengedukasi masyarakat agar jangan menjual minuman keras di Kabupaten Sumedang.
“Terlebih saat ini Kabupaten Sumedang sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ se Jawa-Barat yang terdiri 27 Kabupaten/Kota,” ucapnya saat ditemui dirumah kerjanya, Jumat (24/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal menambahkan, kegiatan langsung ia pimpin dibantu, Kasi Lidik, anggota dan PPNS, hal ini maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah Barat yaitu KecamatanTanjungsari dan Kecamatan Rancakalong.
“Operasi pada hari ini Kamis tanggal 23 bulan Juni tahun 2022 Pukul 18.00 Wib di Wilayah Kec. Tanjungsari dan Kec. Rancakalong Kab. Sumedang dilaksanakan Kegiatan Operasi Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Rizal menambahkan, operasi tersebut dilakukan dibeberapa titik di Wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Rancakalong. Dari kegiatan tersebut, pihaknya menyita minuman beralkohol berbagai merek dan saat ini diamankan di Gudang.
“Kita sita 106 botol ragam merk minuman beralkohol dari pemilik toko/warung berinsial DR asal Dsn. Cibawang RT. 002/010 Desa Sukasirna Rasa Kec. Rancakalong,” papar Rizal.
Selain itu, sebanyak 37 botol miras diamankan dari inisial RA asal Pasir Talang Rt. 001 RW 010 Kec. Rancakalong. 14 botol dari inisial RO disekitar Desa Padasuka.
Satpol PP juga mengamankan 46 botol dari inisial Ttg asa dusun Pasar Baru RT. 00 Tanjungsari dan 10 botol dari inisial DIK asal dusun Bakandago RT. 002 RW. 002 Desa Cibubur Kecamatan Rancakalong.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang kita sita sebanyak 213 Botol. Penyitaan barang-bukti tersebut disaksikan para pemilik dan tanggal 27 Juni para pemilik menghadap PPNS di Kantor Satpol PP jalan,Pengaduan heubeul Sumedang,” pungkas Rizal.
Adapun dasarnya sebagaimana yang tertuang Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja.
Juga, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan Perda No: 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perbup No:153 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Sumedang No. 9 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja. Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumedang No. 116/PEM.03/VI/2022 Tertanggal 2 Juni 2022. (02).