Tasikmalaya, MNP – Sejumlah problematika persoalan di Kota Tasikmalaya jadi bahasan ormas Satria Jaga Lembur (Sajalur) saat Audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya beserta instansi terkait.
Mulai dari peredaran minuman keras (Miras), Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) sampai keberadaan eks terminal Cilembang yang diduga jadi sarang maksiat.
Nanang Nurjamil selaku pembina Ormas Sajalur mengatakan, pihaknya merasa heran dengan proses hukum ditemukannya ribuan botol miras di Panjunan salah satu gudang distributor makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kang Jamil sapaan akrabnya ini menyebut, terkait dengan proses Panjunan tadi, sudah disebutkan kalau berdasarkan perda 7 tahun 2015, di pasal 15 ayat 1 bahwa setiap penjual miras semestinya dipidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Yang jadi persoalan dan pertanyaan kami, proses administrasi menurut Satpol PP sudah dilakukan, terus kalua barang bukti sudah dimusnahkan, alat bukti yang dibawa ke persidangan apa? kan begitu,” ucapnya, Rabu (08/11/2023).
Pihaknya pun tidak paham kenapa dilakukan pemusnahan, tapi proses hukumnya tidak dilakukan, memang bisa dimaklumi dan menjadi pertanyaan berikutnya mau diproses hukum bagaimana sedangkan barang buktinya sudah dimusnahkan, itu jadi pertanyaan.
“Tapi tadi kan pak Sekdis Satpol PP malah tidak bisa menjelaskan, nah itu jadi pertanyaan, apa sih yang terjadi gitu? Jadi dari kami tetap akan mempertanyakan ini, 9.429 botol bukan barang sedikit, makanya ini akan ada pertemuan berikutnya kami akan terus mempertanyakan ini. Kenapa pemilik Panjunan tidak di proses hukum?,” tegasnya.
Menurut Kang Jamil, jawabannya yang diberikan masih sumir, bahwa ini secara administrasi sudah ditindak, sudah dipanggil, sudah di BAP sama Satpol PP dan pelaku berjanji tidak akan mengulanginya.
“Anehnya lagi, dia (distributor, red) punya izin dan ternyata izinnya juga izin gudang bukan izin penjualan miras,” cetus Kang Jamil.
Di singgung dengan aksi 1000 martil yang akan dilakukan pada tanggal 10 November 2023, Kang Jamil mengatakan bahwa aksi yang di gadang gadang oleh para ormas tersebut di mungkinkan tidak akan dilaksanakan.
“Tadi saya sudah berkoordinasi, sudah disampaikan ke Kabag Ops ke Satpol PP dan TNI, bahwa sepakat bahwa tanggal 10 November itu akan dilakukan secara simbolik oleh gabungan dari tiga unsur tadi. Eks terminal Cilembang itu akan segera di kosongkan dan akan dilakukan pembongkaran dengan koordinasi melalui forkopimda kabupaten,” jelasnya.
Karena itu, Kang Jamil akan menyampaikan kepada ormas, karena sudah ada steatmen nanti secara simbolik akan dilakukan penyegelan di lapangan tanggal 10 November dengan memasang banner dari pihak kepolisian, Pol PP.
“Maka kami mungkin harus menghargai upaya tersebut dan mungkin tanggal 10 itu program 1000 martil itu, yang digadang-gadang oleh teman-teman ormas untuk sementara tidak kami lakukan tapi kami tanggal 10 tetap akan hadir di lokasi,” pungkas Kang Jamil.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan