TASIKMALAYA, MNP – Kegaduhan mewarnai ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya pada Rabu sore (22/04/2026).
Seorang ibu lanjut usia berinisial NR (65), yang merupakan ibu kandung mendiang DN (33)—korban penusukan maut di Cieunteung Oktober 2025 lalu—tak kuasa menahan emosi dan berteriak meluapkan kekecewaannya terhadap pelayanan pihak pengadilan.
Kekecewaan tersebut dipicu saat agenda sidang memasuki pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa. NR beserta keluarganya merasa sengaja tidak diberitahu oleh pihak keamanan (security) pengadilan saat sidang akan dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, NR mengklaim pihak keluarga tersangka justru mendapatkan informasi dan dipanggil untuk masuk ke ruang sidang.
“Saya tahu jam sidang itu tidak menentu, makanya saya tunggu dari tadi. Bahkan saya sudah pesan ke satpam, kalau sidang mulai tolong kasih tahu saya yang sedang menunggu di kantin. Tapi kenapa kenyataannya hanya keluarga pelaku yang diberitahu? Keadilan untuk orang kecil seperti kami seolah tidak ada,” teriak NR dengan nada lantang di depan ruang sidang.
Di lokasi yang sama, paman korban sekaligus tokoh Barisan Para Mantan Narapidana (BARAMATA), Asep Nagoya, turut menyayangkan insiden tersebut.
Menurutnya, meskipun secara teknis keluarga korban sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun keluarga memiliki hak moral untuk menyaksikan jalannya persidangan secara langsung.
“Kami sangat kecewa. Kami sudah menunggu lama dan sudah memberikan atensi kepada pihak security agar memberi tahu jika sidang dimulai. Ini soal transparansi dan hak kami untuk mengawal kasus ini,” ujar Asep.
Terkait substansi perkara, Asep Nagoya menegaskan tuntutan keluarga tetap konsisten, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan KUHP baru, mengingat adanya dugaan unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal keadilan, Asep memastikan akan membawa massa yang lebih besar pada agenda sidang putusan mendatang.
“Saya pastikan pada persidangan selanjutnya, saya akan hadir bersama keluarga besar kami, termasuk kerabat dari Pesantren Al-Qobad. Kami akan kawal sidang putusan ini demi memastikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi almarhum keponakan saya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya terkait dugaan kelalaian oknum petugas keamanan dalam memberikan informasi jadwal sidang kepada keluarga korban.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan