Kuasa Hukum PT. Javana Artha Buana Kembali Pertanyakan Progres Permohonan Eksekusi ke PN Cibinong

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, MNP – Kuasa hukum PT. Javana Artha Buana, Charles Lungkang, S.Th., S.H,. M.H., kembali datangi kantor Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Selasa (16/12/2025).

Kehadirannya didampingi kuasa direksi perusahaan, Ronny Pasanea, bertujuan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan/progress permohonannya, Selasa (16/12/2025).

Adapun permohonan yang dimaksud, terkait eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 259 PK/Pdt/2010, tertanggal 26 November 2010 Jo. Putusan Nomor : 1311K/Pdt/2007, tanggal 7 Januari 2008 Jo. Putusan Nomor : 251/Pdt/2006/PT. Bdg, tanggal 17 November 2006 Jo. Putusan Nomor : 169/Pdt.G/2005/PN.Cbn, tanggal 21 Februari 2006 dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, yang jelas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), saat itu.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya melakukan suatu pertemuan tertutup dengan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, bernama Berto dan Christopher, guna lebih lanjut mempertanyakan hal tahapan administratif serta yudisialnya, yang telah atau tengah dilakukan pihak PN Cibinong. Itu dalam rangka pelaksanaan eksekusi tadi, sebagaimana yang diatur di dalam Hukum Acara Perdata.

Menurut Charles, berdasar keterangan yang disampai kan oleh pihak panitera itu, hingga kini belum terdapat penjelasan bersifat final, terkait posisi dan tahapan permohonan eksekusi yang dimaksud.

Pihak panitera pun menyampaikan, bahwa terlebih dahulu diperlukan koordinasi lebih lanjut/lebih matang dengan Ketua PN Cibinong, sebagai pejabat berwenang dalam menetap kan, hingga memimpinnya (pelaksanaan eksekusinya : red).

“Kami belum memperoleh penjelasan yang bersifat final substantif, mengenai tahapan proses eksekusi, apakah telah memasuki tahap aanmaning (teguran) kepada pihak termohon eksekusi, penerbitan penetapan eksekusi, maupun penyampaian relaas pemberitahuannya, sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata yang ada,” tegas Charles Lungkang.

Charles menegaskan lagi, bahwa sebagai Pemohon Eksekusi, pihaknya punya kepentingan hukum, untuk memperoleh kepastian hak mengenai pelaksanaan dari putusan pengadilan dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBg beserta ketentuan teknis di lingkungan peradilan umum.

“Apabila diperlukan, serta demi tertib administrasi di peradilan, kami tentu akan sampaikan permohonan dan permintaan penjelasan tertulisnya, pada Ketua PN Cibinong, sesuai ketentuan serta mekanisme berlaku,” tegasnya lagi.

Charles melanjutkan, yang terkait tindakan “Mediasi Liar” di tanggal 22 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Ketua PN Cibinong saat itu, H. SUMPENO, SH. MH, NIP. 040052082 dngan Panitera (Jurusita) bernama NETTI SRININGSIH, SH. M.Si, NIP. 040049394 yang terjadi di 13 tahun lalu, yang sudah menjelaskan bahwa Obyek perkaranya, sebagai Jenis Eksekusi Lelang itu, adalah kesalahan fatal dan sangat menyesatkan karena memang tidak ada mekanisme lelang di sana.

Karena itu bukan gugatan wanprestasi, tapi gugatan atas perbuatan melawan hukum dan perlu ditegaskan, bahwa Ketua PN Cibinong dan Panitera nya tersebut saat itu, tidak menghormati dengan tidak melaksanakan Putusan Perkara dari Mahkamah Agung RI.

Seharusnya pihak pemenang PK sudah menerima Objek Eksekusi Pasar Citeureup 2, dari pihak yang kalah saat itu, bukan malah sebaliknya setelah ada putusan dari MA-RI, Ketua PN Cibinong dan Paniteranya saat itu, malah memediasikan pihak yang menang dengan pihak yang kalah.

Lagi pula, lanjut Charles, di dalam upaya permohonan eksekusi di PN Cibinong ini, dari pihaknya selaku kuasa hukum pemohon, telah tiga kali bersurat kepada Ketua Badan Pengawas MA-RI.

Itu untuk keperluan meminta perlindungan dan petunjuk hukum, juga telah bersurat kepada Ketua MA-RI, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, sehingga terkesan terjadi pembiaran. Baik dari Ketua MA-RI maupun dari Ketua Badan Pengawas MA-RI, atas permohonan eksekusi tersebut.

Charles pun menyampaikan, bahwa perihal permohonan eksekusi tersebut, berkaitan dengan kepentingan hukum Klien nya, yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian, secara menyeluruh.

Dirinya pun menekankan, bahwa di semua langkah yang sudah ditempuh pihaknya, mereka jalankan dengan asas tetap menghormati kewenangan Pengadilan, dengan prinsip kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan hukum.

“Kami semua pun berharap, proses eksekusi yang Kami mohonkan dapat sesegera mungkin dilaksanakan oleh PN Cibinong. Tentu sesuai asas Peradilan sederhana, cepat dan ongkosnya yang meringankan. Serta harus tetap sesuai dengan segala ketentuan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Kita ini,” pungkas Charles.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal
SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa
Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!
Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026
Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat
Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal

Rabu, 15 April 2026 - 22:09 WIB

SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026

Rabu, 15 April 2026 - 18:41 WIB

Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat

Berita Terbaru