INDRAGIRI HULU, MNP – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian kembali memantik perdebatan publik.
Isu yang mengemuka di tingkat nasional ini menuai beragam respons, termasuk dari akar rumput. Salah satunya datang dari Burhanudin, tokoh masyarakat Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 1 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Burhanudin alias Pak Alang, menilai wacana tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan menyentuh inti dan arah reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Burhanudin menegaskan bahwa posisi Polri saat ini—langsung berada di bawah Presiden—sudah tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri serta peran Polri dalam sistem ketatanegaraan.
“Polri adalah perangkat pemerintah pusat yang sangat krusial. Agar komando dan koordinasi dari Mabes Polri hingga Polsek di daerah berjalan efektif, maka Polri memang harus berada langsung di bawah Presiden,” tegasnya.
Menurutnya, upaya memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu justru berpotensi mengaburkan mandat konstitusional yang telah disepakati secara nasional pasca-reformasi.
Lebih jauh, Burhanudin mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan memperpanjang rantai birokrasi.
Hal ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kecepatan dan ketepatan Polri dalam menjalankan tugasnya, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan respons cepat aparat kepolisian.
“Polisi itu bekerja di lapangan, berhadapan langsung dengan persoalan rakyat. Kalau jalur komandonya makin panjang, maka kecepatan bertindak bisa melemah. Ini berbahaya, terutama dalam situasi darurat,” ujarnya.
Ia menilai, menarik Polri ke bawah kementerian merupakan langkah mundur yang justru berisiko memperumit koordinasi horizontal maupun vertikal di lapangan.
Burhanudin secara tegas menolak apa yang ia sebut sebagai “eksperimen struktural” yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan reformasi kepolisian.
Menurutnya, perubahan struktur organisasi semata tidak otomatis menghadirkan Polri yang lebih profesional dan dipercaya publik.
“Reformasi Polri bukan soal dipindah ke mana, tapi soal bagaimana institusi ini berperilaku, bekerja, dan melayani rakyat,” tegasnya.
Alih-alih mengubah struktur kelembagaan, ia justru mendorong Penguatan kolaborasi antara Polri dan masyarakat sipil, Reformasi yang menitikberatkan pada perubahan budaya dan perilaku institusi, Transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan humanis dalam pelayanan
Baginya, reformasi sejati harus terasa langsung oleh rakyat, bukan hanya tercatat dalam dokumen kebijakan.
Burhanudin berharap ke depan Polri dapat tampil sebagai institusi yang tegas dan tangguh dalam penegakan hukum, namun tetap humanis, lembut, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat
Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal proses perbaikan institusi kepolisian agar tetap berada di jalur reformasi yang benar.
Sebagai sosok yang aktif di Lembaga Lumbung Informasi Rakyat, Burhanudin menyampaikan bahwa suara masyarakat akar rumput sangat berharap adanya kepastian arah kebijakan Polri ke depan.
“Masa depan reformasi Polri kini berada di tangan Presiden. Kita menanti keputusan besar yang akan menentukan apakah Polri bisa semakin profesional dan benar-benar dicintai rakyat,” pungkasnya.
Di tengah derasnya wacana dan tarik-menarik kepentingan, suara dari daerah seperti Kuala Cenaku menjadi pengingat bahwa reformasi kepolisian bukan milik elite semata, melainkan harapan bersama seluruh rakyat Indonesia.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan