Kejari Enrekang Kurung Pelaku Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan eksekusi terpidana Harun bin Kamba eksekusi terpidana tersebut di lakukan pada Selasa 10 Desember 2024.

Harus ditangkap karena terjerat korupsi Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 untuk lima Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Enrekang.

Kejari Enrekang Padeli dalam rilisnya mengatakan, kasus ini masih dalam rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang ke-53 Enrekang Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2024.

Sebelumnya pada tanggal 19 November 2024 Kejari Enrekang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI, kemudian Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus memanggil terpidana pada tanggal 20 November 2024, akan tetapi terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2024 Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus kembali menerbitkan surat panggil kedua ke terpidana akan tetapi terpidana kembali tidak mengindahkan panggilan tersebut dengan tanpa alasan.

Disebutkan Padeli, bahwa Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus kembali menerbitkan surat panggilan ketiga sesuai batas yang ditentukan yaitu pada tanggal 03 Desember 2024 pada tanggal 10 Desember 2024.

Adapun terpidana Harun bin Kamba menyerahkan diri didampingi oleh penasehat hukumnya ke Kejari Enrekang setelah Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus melakukan koordinasi dengan penasehat hukum terpidana untuk menjalani putusan eksekusi sesuai dengan putusan MA.

Berdasarkan putusan MA RI tanggal 09 Oktober 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Harun juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp985.000.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang.

Didalam keputusan tersebut juga menetapkan agar barang bukti selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang tanggal 20 Februari 2024.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan
Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Berita Terbaru