Kasus Apa? Kejaksaan Enrekang Jebloskan Seorang Dokter ke Penjara

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Seorang dokter yang menjadi terpidana dan terjerat kasus undang undang ITE tentang covid 19 dr. Adiany Adil dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang.

Penangkapan terpidana yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang  tersebut dilakukan di ruang kerjanya pada Selasa (11/6/2024) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli mengatakan, berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI nomor.5639/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dengan amar putusan Mahkamah Agung RI menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum maupun terdakwa dr.Adiany Adil.

Padeli menyebut, eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana, tetapi tidak kooperatif setelah menerima rilis pemberitahuan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

“Namun, karena menolak, melawan dan mengancam ketika dilakukan eksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang, sehingga eksekusi pada waktu itu sempat tertunda hingga setahun lebih,” jelas Padeli didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Pidana Umum dalam press releasenya.

Kini tim eksekutor telah berhasil mengeksekusi dan menjebloskan terpidana dr Adiani Adil ke Rumah Tahanan kelas II B Enrekang.

Diketahui bahwa terpidana akan menjalani hukuman kurungan mulai 11 Juni 2024 hingga kurang lebih setahun lamanya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil
Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah
Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional
Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi
DPD IPK Pakpak Bharat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Natam Julu
Puluhan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di PT SBL, Karyawan Resah Minta Aparat Turun Tangan
AMPKP Desak KPK-RI Ambil Alih dan Dalami Kasus Import Sianida PT PPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi

Berita Terbaru

Berita terbaru

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:04 WIB