TASIKMALAYA, MNP – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya memberikan klarifikasi terkait insiden kecelakaan yang melibatkan armada Pemadam Kebakaran (Damkar) dan sebuah mobil sedan di persimpangan lampu merah Jati, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (6/8/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya, Budi Martanova, membenarkan terjadinya insiden tersebut saat petugas tengah berpacu dengan waktu menuju lokasi pemadaman api.
Namun, Budi membantah keras tuduhan yang menyebut armada Damkar melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan tidak menyalakan sirene.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian lalu lintas yang melibatkan kendaraan pemadam kebakaran memang benar. Terkait tuduhan melanggar SOP, kami tegaskan sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Bahkan, sirene sudah berbunyi sejak armada berangkat dari Mako Damkar. Jadi, isu sirene tidak dibunyikan itu tidak benar,” tegas Budi saat memberikan keterangan, Senin (10/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa operasional kendaraan pemadam kebakaran dalam situasi darurat memiliki payung hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana armada Damkar termasuk dalam kategori kendaraan dengan hak utama di jalan raya.
“Dalam pelaksanaan tugas kedaruratan di lapangan, posisi kami dilindungi oleh UU Nomor 22 Tahun 2009. Jadi secara aturan lalu lintas, petugas berada pada posisi yang benar,” tambahnya.
Meski mengantongi dasar hukum yang kuat, BPBD Kota Tasikmalaya memilih tidak memperpanjang persoalan menjadi konflik. Melalui Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, pihak BPBD langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk berdialog dengan korban.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan mencapai kata mufakat.
Adapun ganti rugi/kerusakan, nominal biaya perbaikan kendaraan masih dalam proses perhitungan oleh pihak bengkel, namun skema tanggung jawab telah disepakati bersama.
“Terlepas dari aturan yang ada, kami tetap mengedepankan norma dan empati. Pada hari kejadian kami langsung bermusyawarah dengan korban, dan alhamdulillah sudah mencapai mufakat terkait seluruh penanganan, termasuk estimasi perbaikan kendaraan,” jelas Budi.
Menyikapi insiden ini, BPBD Kota Tasikmalaya mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk lebih peka dan memberikan prioritas ruang saat mendengar sirene kendaraan darurat.
Budi mengakui bahwa di lapangan, petugas Damkar kerap menemui kendala berupa pengguna jalan yang enggan membukakan jalan meskipun sirene dan isyarat darurat sudah dinyalakan.
Lantaran itu, Budi mengimbau masyarakat untuk memberikan prioritas jalan kepada armada pemadam kebakaran yang sedang bertugas, terutama dalam kondisi mendesak.
“Di jalan, kami masih sering menemui hambatan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan untuk memberi ruang. Ingat, setiap detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa dan harta benda,” tutup Budi.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan