Lampung Selatan, MNP – Dua oknum pegawai Kantor Kecamatan Sidomulyo yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) mengutus dua staff mengembalikan uang kepada warga, Rabu (13/12/2023).
A (27) warga yang diminta uang saat mengurus tanah mengatakan, kakaknya sempat di telepon oleh orang kecamatan dengan menyebut mengembalikan uang.
“Saat itu saya tidak dirumah. Bilangnya dari Kecamatan laki-laki dan perempuan dan tidak menyebut nama,” terang A menirukan perkataan kakaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi wartawan, Karsiti selaku Kasi Pertanahan membenarkan, pihak Kecamatan mengutus dua staff untuk mengembalikan uang kepada warga tersebut.
“Sudah kami kembalikan dan yang menerima wanita yang ada dirumah tersebut,” jelas Karsiti.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan diterpa isu minor, dua oknum pegawai bidang pertanahan diduga melakukan pungutan liar alias pungli.
Menurut narasumber, berawal dari pengurusan berkas surat ahli waris, dimana pengurusannya membutuhkan tanda tangan Camat.
Namun, saat pengurusan berkas, Pegawai staf bidang pertanahan kecamatan Sidomulyo berinisial H meminta uang untuk tandatangan Camat sebesar Rp 150 ribu serta memberikan amplop untuk wadah uang.
“Saya diminta dana Rp 150 ribu untuk tandatangan pak Camat,” ucap sumber menirukan oknum staff inisial H, Senin (11/12/2023).
Menurut sumber, pada hari itu, Kamis (7/12) kebetulan dirinya ada kekurangan berkas, lau kembali pulang, selanjutnya hari Jumat (8/12) pagi, sumber ke kantor kecamatan ketemu dengan pegawai kecamatan staf bidang pertanahan inisial N, diserahkannya berkas , N menanyakan berapa kata H.
“Kebetulan saat itu saya tidak ada uang, hanya ada Rp 100 ribu, lalu staff Kecamatan inisial N mengatakan gak apa-apa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Saat dikonfirmasi, kasi bidang pertahan karsiti melai WhatsApp tidak membalas upaya klarifikasi isu tersebut.
Awak media berusaha untuk konfirmasi kepada Camat Sidomulyo Erman Suheri melalui via telepon WhatsApp tiga kali, tapi tidak ada jawaban.
Bahkan saat di chat melalui WhatsApp juga Camat Sidomulyo tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan