Pasca Diberitakan Media, Pihak Kecamatan Sidomulyo Kembalikan Uang Pungli

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Dua oknum pegawai Kantor Kecamatan Sidomulyo yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) mengutus dua staff mengembalikan uang kepada warga, Rabu (13/12/2023).

A (27) warga yang diminta uang saat mengurus tanah mengatakan, kakaknya sempat di telepon oleh orang kecamatan dengan menyebut mengembalikan uang.

“Saat itu saya tidak dirumah. Bilangnya dari Kecamatan laki-laki dan perempuan dan tidak menyebut nama,” terang A menirukan perkataan kakaknya.

Dikonfirmasi wartawan, Karsiti selaku Kasi Pertanahan membenarkan, pihak Kecamatan mengutus dua staff untuk mengembalikan uang kepada warga tersebut.

“Sudah kami kembalikan dan yang menerima wanita yang ada dirumah tersebut,” jelas Karsiti.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan diterpa isu minor, dua oknum pegawai bidang pertanahan diduga melakukan pungutan liar alias pungli.

Menurut narasumber, berawal dari pengurusan berkas surat ahli waris, dimana pengurusannya membutuhkan tanda tangan Camat.

Namun, saat pengurusan berkas, Pegawai staf bidang pertanahan kecamatan Sidomulyo berinisial H meminta uang untuk tandatangan Camat sebesar Rp 150 ribu serta memberikan amplop untuk wadah uang.

“Saya diminta dana Rp 150 ribu untuk tandatangan pak Camat,” ucap sumber menirukan oknum staff inisial H, Senin (11/12/2023).

Menurut sumber, pada hari itu, Kamis (7/12) kebetulan dirinya ada kekurangan berkas, lau kembali pulang, selanjutnya hari Jumat (8/12) pagi, sumber ke kantor kecamatan ketemu dengan pegawai kecamatan staf bidang pertanahan inisial N, diserahkannya berkas , N menanyakan berapa kata H.

“Kebetulan saat itu saya tidak ada uang, hanya ada Rp 100 ribu, lalu staff Kecamatan inisial N mengatakan gak apa-apa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Saat dikonfirmasi, kasi bidang pertahan karsiti melai WhatsApp tidak membalas upaya klarifikasi isu tersebut.

Awak media berusaha untuk konfirmasi kepada Camat Sidomulyo Erman Suheri melalui via telepon WhatsApp tiga kali, tapi tidak ada jawaban.

Bahkan saat di chat melalui WhatsApp juga Camat Sidomulyo tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi
Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti
Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD
Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur
Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif
Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan
Keren! Bekas TPS Dadaha Disulap Menjadi Pusat Pembibitan Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur

Berita Terbaru

Berita terbaru

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Jul 2026 - 16:05 WIB

Berita terbaru

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB