Camat Sidomulyo Bungkam, Dua Oknum Pegawai Pertanahan Diduga Lakukan Pungli

Selasa, 12 Desember 2023 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Kantor Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan diterpa isu minor, dua oknum pegawai bidang pertanahan diduga melakukan pungutan liar alias pungli.

Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi dimana saja. Di jalanan sebuah instansi dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.

Menurut narasumber, berawal dari pengurusan berkas surat ahli waris, dimana pengurusannya membutuhkan tanda tangan Camat.

Namun, saat pengurusan berkas, Pegawai staf bidang pertanahan kecamatan Sidomulyo berinisial H meminta uang untuk tandatangan Camat sebesar Rp 150 ribu serta memberikan amplop untuk wadah uang.

“Saya diminta dana Rp 150 ribu untuk tandatangan pak Camat,” ucap sumber menirukan oknum staff inisial H, Senin (11/12/2023).

Menurut sumber, pada hari itu, Kamis (7/12) kebetulan dirinya ada kekurangan berkas, lau kembali pulang, selanjutnya hari Jumat (8/12) pagi, sumber ke kantor kecamatan ketemu dengan pegawai kecamatan staf bidang pertanahan inisial N, diserahkannya berkas , N menanyakan berapa kata H.

“Kebetulan saat itu saya tidak ada uang, hanya ada Rp 100 ribu, lalu staff Kecamatan inisial N mengatakan gak apa-apa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Saat dikonfirmasi, kasi bidang pertahan karsiti melai WhatsApp tidak membalas upaya klarifikasi isu tersebut.

Awak media berusaha untuk konfirmasi kepada Camat Sidomulyo Erman Suheri melalui via telepon WhatsApp tiga kali, tapi  tidak ada jawaban.

Bahkan saat di chat melalui WhatsApp juga Camat Sidomulyo tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Komitmen Ormas BBC Kota Tasikmalaya, Bermanfaat bagi Masyarakat, Jaga Kondusivitas Daerah
Satlat Sambong Jaya Sabet 5 Medali di Kejuaraan Tarung Drajat Piala Ghana
Persiapkan Strata Kepengurusan, DPC PKB Pakpak Bharat Gelar Musyawarah Penataan DPAC
Kejuaraan Gateball PGRI Cibeureum: Melahirkan Atlet Berprestasi Kalangan Pendidik
Cegah Karhutla, Bupati Barito Timur Minta Semua Pihak Bergerak Cepat
Kades Campaka Optimistis Genjot PBB, Imbau Warga Lapor Setiap Transaksi Jual Beli Tanah
Terlibat Cekcok di Pasar Ciawitali Garut, Polisi Ringkus Empat Pemuda Diduga Mabuk
Restrukturisasi Massal, PWI Sulsel Soroti Kepengurusan Bone, Soppeng dan Wajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Komitmen Ormas BBC Kota Tasikmalaya, Bermanfaat bagi Masyarakat, Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Satlat Sambong Jaya Sabet 5 Medali di Kejuaraan Tarung Drajat Piala Ghana

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Persiapkan Strata Kepengurusan, DPC PKB Pakpak Bharat Gelar Musyawarah Penataan DPAC

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kejuaraan Gateball PGRI Cibeureum: Melahirkan Atlet Berprestasi Kalangan Pendidik

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Cegah Karhutla, Bupati Barito Timur Minta Semua Pihak Bergerak Cepat

Berita Terbaru