Nekat Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Ampah Dibekuk Polisi

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Seorang ibu rumah tangga di Ampah, Barito Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Rjh alias Jh (33), warga Jalan Bantai Karau, RT. 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Penangkapan ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggerebekan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, Rjh berada di rumah.

Tersangka tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar, 1 unit handphone Samsung Galaxy A24, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 1 sendok takar dari sedotan plastik dan 1 kotak pensil berwarna biru dan 1 dompet kain berwarna merah muda.

Selain itu, uang tunai Rp 2.663.000 yang diduga hasil penjualan sabu dan ditemukan juga sim card dengan nomor aktif yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Penangkapan ibu rumah tangga ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bartim. Tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi karena aktivitas peredarannya meresahkan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Polres Barito Timur mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Layanan Darurat 110 atau nomor pengaduan 0811524110.

Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bahas Pengelolaan Aset, Komisi II DPRD Jeneponto Konsultasi ke BKAD Sulsel
Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Bersinergi Berantas Koperasi Liar
Memasuki Musim Kemarau, Camat Paku Paskahariadi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla
Pelantikan MWC NU se-Jeneponto, Bupati Dorong Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pemda
Wakil Sulsel di Ajang Nasional! Enrekang Raih Sertifikat Nominasi Jamsostek Award 2026
Pemerintah Pusat Gelar PKM Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Karau di Barito Timur
DLH Kota Tasikmalaya Tutup TPS Dadaha, Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Garut Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WIB

Bahas Pengelolaan Aset, Komisi II DPRD Jeneponto Konsultasi ke BKAD Sulsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Bersinergi Berantas Koperasi Liar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:02 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Camat Paku Paskahariadi Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pelantikan MWC NU se-Jeneponto, Bupati Dorong Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pemda

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:27 WIB

Wakil Sulsel di Ajang Nasional! Enrekang Raih Sertifikat Nominasi Jamsostek Award 2026

Berita Terbaru