Sat Narkoba Polres Barito Timur Gagalkan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu

Senin, 21 April 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 5 paket sabu dalam dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Minggu (20/4/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba bersama anggota Polsek Dusun Tengah.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama Made Slamet alias Made bin Wayan Tion (32) di Jalan Posong Teleng, RT. 23, Kelurahan Ampah Kota.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat pertama, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp1.010.000,- di saku sebelah kiri terlapor.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Murung Baki, RT. 26, Kelurahan Ampah Kota.

Pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat di lemari rumah tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita satu pack plastik klip bening merk “LIPS”, serta alat komunikasi berupa satu unit handphone OPPO A1K dan simcard Telkomsel.

Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya antara lain 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip bening merk “LIPS”, Uang tunai sebesar Rp1.010.000,-, 1 buah dompet kulit berwarna coklat dan 1 unit handphone OPPO A1K warna hitam serta 1 unit simcard Telkomsel nomor 081314419032.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut Serta Tersangka dijerat.

Adapun jeratan yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta saksi-saksi untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang mungkin lebih luas.

Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan dan Polres Barito Timur terus berkomitmen dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus
Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang
Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab
Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lamsel Bagikan Masker di Palas
PKBM Agung Nugraha Serahkan Buku Ajar, KBM Warga Binaan Rutan Pemalang Dimulai
Buka Ruang Dialog, BPBD Pemalang Ajak Masyarakat Evaluasi Layanan Kebencanaan
Kendaraan Anda Menunggak Pajak? Siap-Siap Terjaring Razia Terpadu di Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:02 WIB

Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab

Selasa, 8 September 2026 - 17:42 WIB

Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lamsel Bagikan Masker di Palas

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:17 WIB