Sat Narkoba Polres Bartim Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Tersangka Diamankan berikut Barbuk

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Satresnarkoba Polres Barito Timur – Polda Kalteng , kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal para pelaku di wilayah Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Minggu, (16/2/2025).

Kronologi Pengungkapan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembelian terselubung). Petugas menghubungi dan memesan sabu dari salah satu pelaku, inisial M.S. alias A.

Setelah disepakati lokasi transaksi di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di atas perahu kecil dan Pelaku bernama inisial M. A alias A (36 tahun).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 15,14 gram. Saat diinterogasi, TSK M.A, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari M.S. alias A (53 tahun), yang diketahui sebagai bandar.

Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah M.S. alias A, di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Dengan disaksikan oleh warga setempat dan Bhabinkamtibmas, petugas berhasil menangkap tersangka kedua dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti (Barbuk) terkait tindak pidana narkotika, di antaranya 1 pack plastik klip bening merek LIP dan 1 unit handphone Nokia berwarna biru serta 2 kartu SIM Telkomsel

Setelah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, petugas membawa mereka ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.

Adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Barito Timur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau WhatsApp 0811524110.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sedot Ratusan Peserta, Ini Dia 20 Finalis Terbaik Duta Genre Kota Tasikmalaya 2026
Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia
Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar
Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan
Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 
Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung
TMMD Ke-129, Kodim Tasikmalaya dan PLN Pasang KWH Listrik untuk Warga Parungponteng
Sempat Tutup Dua Minggu, Togel di Batang Asam Kembali Buka: Ada Apa APH Polres Tanjabbar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Sedot Ratusan Peserta, Ini Dia 20 Finalis Terbaik Duta Genre Kota Tasikmalaya 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 

Berita Terbaru