Tasikmalaya, MNP – Polemik yang muncul seputar rencana konser Hindia dalam gelaran “Ruang Bermusik” di Tasikmalaya membuka kembali diskusi penting mengenai batas antara ekspresi seni, kearifan lokal, dan ruang publik.
Sejumlah ormas Islam menyampaikan penolakan dengan dalih konser tersebut tidak sesuai dengan nilai syariat, mengganggu ketertiban sosial, bahkan dikaitkan dengan ancaman terhadap ideologi bangsa.
Menurut Muamar Khadapi Ketua Cabnag SAPMA PP Kota Tasikmalaya, sikap tersebut perlu dipahami secara hati-hati, karena menyentuh wilayah sensitif antara moralitas publik dan hak konstitusional warga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan adalah keniscayaan. Kritik terhadap konser atau ekspresi seni tentu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Namun, kebebasan mengkritik tidak identik dengan hak membatalkan. Bila terdapat indikasi bahwa penyelenggara konser belum menempuh izin kepolisian atau belum berkoordinasi dengan pihak terkait,
“Maka seharusnya pendekatan yang diambil adalah administratif dan pembinaan, bukan tekanan moral yang membungkam,” ungkap Muamar Khadapi, Kamis (10/07/2025).
Hal ini sejalan dengan Permendagri No. 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hiburan Umum, dimana kegiatan konser wajib memperoleh izin resmi dan menjamin keamanan serta kenyamanan publik.
Lebih jauh, perlu dicermati bahwa hak berekspresi dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Bahkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas ekspresi budaya dan keyakinan politik, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.
Muamar Khadapi menyebut, dari sisi keagamaan, Islam mengajarkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, namun juga menekankan pentingnya dakwah yang penuh hikmah.
Dalam QS An-Nahl ayat 125, Allah memerintahkan untuk mengajak kepada kebaikan dengan hikmah dan nasihat yang baik, serta berdebat dengan cara terbaik.
“Jika suatu karya atau lirik dianggap mengandung unsur yang tidak sesuai dengan nilai Islam, maka yang dibutuhkan adalah klarifikasi dan dialog terbuka, bukan penghakiman sepihak,” jelasnya.
Bahkan dalam HR. Muslim, Nabi bersabda bahwa jika tidak mampu mencegah kemungkaran dengan tangan, maka dengan lisan, dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati.
“Artinya, ada skala moral dan adab dalam merespons sesuatu yang dianggap menyimpang,” tegas Muamar Khadapi.
Kekhawatiran terhadap lirik atau simbol-simbol dalam konser Hindia perlu diletakkan dalam kerangka literasi budaya. Lagu, puisi, dan karya seni seringkali menyampaikan makna melalui metafora.
Lirik “ku doakan kita semua masuk neraka”, misalnya, bisa dibaca sebagai satire eksistensial yang justru menggugat kejumudan, bukan sebagai seruan literal menuju kesesatan,” katanya.
Penafsiran tunggal terhadap simbol artistik seperti “mata satu” atau “baphomet” dapat menjadi jebakan yang menutup ruang pemahaman.
“Alih-alih membangun kesadaran, pendekatan sempit justru menggerus kepercayaan masyarakat pada kemampuan mereka memahami seni secara utuh,” imbuh dia.
Tasikmalaya, sebagai kota santri, kota ulama, dan kota budaya, harus menjadi teladan dalam menyikapi keberagaman ekspresi dengan kepala dingin. Kearifan lokal seharusnya menjadi jembatan dialog, bukan tembok penolakan.
“Bila kita ingin menjaga moral masyarakat, maka mendidik melalui musyawarah dan literasi jauh lebih berharga daripada melarang tanpa penjelasan,” paparnya.
Konser musik bukan semata ajang hiburan, melainkan ruang sosial untuk membangun kepekaan generasi muda.
Ketimbang dibubarkan, lebih baik kita menjadikan ruang itu sebagai sarana mendidik publik tentang bagaimana cara bersikap kritis tanpa menjadi represif.
“Karena tugas kita bukan hanya menjaga ruang publik tetap suci, tapi juga menjaga cara kita menyucikannya—dengan ilmu, adab, dan kasih,” pungkas Muamar Khadapi.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan