Para Jurnalis di Ambang Kriminalisasi : KUHP Baru Membuka Jalan Represif atas nama Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026 menandai fase baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pemerintah memaknai lahirnya KUHP baru sebagai simbol dekolonisasi hukum dan pembaruan sistem hukum nasional. Namun, jika ditelaah dari perspektif demokrasi konstitusional dan kebebasan sipil, KUHP baru justru menyimpan potensi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers serta keselamatan kerja jurnalistik.

Bagi insan pers, KUHP baru bukan sekadar instrumen kodifikasi hukum pidana, melainkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang sistemik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah ketentuan di dalamnya dirumuskan secara lentur, multitafsir, dan membuka ruang represif, khususnya terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis, investigatif, serta berorientasi pada pengungkapan kepentingan publik.

Secara konstitusional, Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat. Kerja jurnalistik merupakan pengejawantahan langsung dari amanat konstitusi tersebut, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, konstitusi sejatinya telah menyediakan ruang aman bagi salah satu pilar pengawal demokrasi paling aktif di negeri ini, yakni pers.

Namun, jaminan konstitusional tersebut menghadapi tantangan serius akibat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menjerat karya jurnalistik, baik dalam bentuk pemberitaan lisan maupun tulisan, yang memuat kritik terhadap kebijakan negara.

Memang, ketentuan tersebut memberikan pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan umum dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, serta dikonstruksikan sebagai delik aduan.

Namun, sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa delik aduan kerap berubah menjadi instrumen tekanan kekuasaan. Selain itu, dalam praktik penegakan hukum yang sering kali subjektif, pembedaan antara kritik dan penghinaan sangat rentan terhadap bias.

Pada dasarnya, pengaturan ini merupakan bentuk reinkarnasi delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama, dengan perbedaan utama terletak pada sifatnya sebagai delik aduan mutlak yang hanya dapat diajukan langsung secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Ancaman serupa juga muncul melalui Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Ketentuan ini membuka ruang kriminalisasi terhadap pemberitaan yang berfungsi mengawasi DPR, aparat penegak hukum, serta institusi negara lainnya.

Dalam praktiknya, kritik berbasis data dan kepentingan publik dapat dengan mudah dipelintir sebagai penyerangan terhadap kehormatan institusi.

Fakta menunjukkan bahwa pasal-pasal ini merupakan perubahan wujud dari ketentuan serupa dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dalam sejarah penegakannya telah menjerat sejumlah jurnalis dengan tuduhan pidana.

Ancaman lain yang memiliki potensi lebih besar dalam mengkebiri hak-hak jurnalistik, dan juga merupakan transformasi dari beberapa pasal dalam UU ITE, terdapat pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyiaran berita bohong.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Setia Darma, S.H., M.H., M.M.

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru