Para Jurnalis di Ambang Kriminalisasi : KUHP Baru Membuka Jalan Represif atas nama Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026 menandai fase baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pemerintah memaknai lahirnya KUHP baru sebagai simbol dekolonisasi hukum dan pembaruan sistem hukum nasional. Namun, jika ditelaah dari perspektif demokrasi konstitusional dan kebebasan sipil, KUHP baru justru menyimpan potensi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers serta keselamatan kerja jurnalistik.

Bagi insan pers, KUHP baru bukan sekadar instrumen kodifikasi hukum pidana, melainkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang sistemik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah ketentuan di dalamnya dirumuskan secara lentur, multitafsir, dan membuka ruang represif, khususnya terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis, investigatif, serta berorientasi pada pengungkapan kepentingan publik.

Secara konstitusional, Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat. Kerja jurnalistik merupakan pengejawantahan langsung dari amanat konstitusi tersebut, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, konstitusi sejatinya telah menyediakan ruang aman bagi salah satu pilar pengawal demokrasi paling aktif di negeri ini, yakni pers.

Namun, jaminan konstitusional tersebut menghadapi tantangan serius akibat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menjerat karya jurnalistik, baik dalam bentuk pemberitaan lisan maupun tulisan, yang memuat kritik terhadap kebijakan negara.

Memang, ketentuan tersebut memberikan pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan umum dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, serta dikonstruksikan sebagai delik aduan.

Namun, sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa delik aduan kerap berubah menjadi instrumen tekanan kekuasaan. Selain itu, dalam praktik penegakan hukum yang sering kali subjektif, pembedaan antara kritik dan penghinaan sangat rentan terhadap bias.

Pada dasarnya, pengaturan ini merupakan bentuk reinkarnasi delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama, dengan perbedaan utama terletak pada sifatnya sebagai delik aduan mutlak yang hanya dapat diajukan langsung secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Ancaman serupa juga muncul melalui Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Ketentuan ini membuka ruang kriminalisasi terhadap pemberitaan yang berfungsi mengawasi DPR, aparat penegak hukum, serta institusi negara lainnya.

Dalam praktiknya, kritik berbasis data dan kepentingan publik dapat dengan mudah dipelintir sebagai penyerangan terhadap kehormatan institusi.

Fakta menunjukkan bahwa pasal-pasal ini merupakan perubahan wujud dari ketentuan serupa dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dalam sejarah penegakannya telah menjerat sejumlah jurnalis dengan tuduhan pidana.

Ancaman lain yang memiliki potensi lebih besar dalam mengkebiri hak-hak jurnalistik, dan juga merupakan transformasi dari beberapa pasal dalam UU ITE, terdapat pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyiaran berita bohong.

Loading

Penulis : Setia Darma, S.H., M.H., M.M.

Berita Terkait

Keraton Yogyakarta Tetap Menjadi Magnet Wisatawan Lokal hingga Mancanegara
Panen Tawa, Spontan Bhabinkamtibmas Mekarwangi Naik Panggung Imtihan Al Huda
Dandim 0612/Tasikmalaya Klarifikasi Video Viral “Darurat Agraria” di Karangjaya, Ini Penjelasannya
Manjakan Anak dan Keluarga, The Nice Playland Tasikmalaya, Destinasi Liburan Hits Ramah Anak
Drama 2x Adu Penalti! UNIMEN Taklukkan Tuan Rumah & UMPAR, Sabet Juara Rektor Cup III UNISMUH 2026
Refleksi Pemikiran Bung Karno, PDIP Kota Tasikmalaya Bakal Gandeng Akademisi dan Aktivis Mahasiswa
Warga Geger! Polsek Malangbong Cek Penemuan Mayat Mr. X di Blok Rengrang
Ketika Doa Menjadi Pondasi: Jembatan Garuda Merah Putih Siap Menyatukan Dua Kampung di Tamansari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:30 WIB

Keraton Yogyakarta Tetap Menjadi Magnet Wisatawan Lokal hingga Mancanegara

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:00 WIB

Panen Tawa, Spontan Bhabinkamtibmas Mekarwangi Naik Panggung Imtihan Al Huda

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42 WIB

Dandim 0612/Tasikmalaya Klarifikasi Video Viral “Darurat Agraria” di Karangjaya, Ini Penjelasannya

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32 WIB

Manjakan Anak dan Keluarga, The Nice Playland Tasikmalaya, Destinasi Liburan Hits Ramah Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:29 WIB

Drama 2x Adu Penalti! UNIMEN Taklukkan Tuan Rumah & UMPAR, Sabet Juara Rektor Cup III UNISMUH 2026

Berita Terbaru