Miris, Meski Ada Larangan, MGMP PAI Kota Tasikmalaya Nekad Jual Buku Ramadan

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – PP No. 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku teks dan non teks pelajaran.

Sementara, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 melarang satuan pendidikan menjual buku kepada siswa yang dipertegas oleh Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 melarang penjualan buku.

Namun, melihat semua regulasi peraturan tersebut seolah olah tidak berlaku bagi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Tasikmalaya dengan melihat realita di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, masih marak terjadi pembelian buku oleh para murid, contohnya buku catatan Ramadan di tingkat SMP baik negeri maupun swasta.l

Ketua MGMP Aan Ansyori mengatakan, pihaknya hanya menyediakan kebutuhan dan ini juga sesuai dengan permintaan dari para kepala sekolah.

“Adapun sekolah yang tidak pesan (buku) untuk negeri sendiri hanya 1 sekolah dari sisanya 20 SMP Negeri di Kota Tasikmalaya pesan buku,” kata Aan Ansyori belum lama ini.

Dia mengakui, jika keuntungannya dari penyediaan buku tersebut untuk organisasi MGMP PAI Kota Tasikmalaya.

Sangat miris melihat fenomena ini, ditengah penegasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang keras praktek jual beli di sekolah, tapi tetap saja banyak yang ngeyel.

Tak hanya itu, publik mempertanyakkan bentuk pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Tasikmalaya. Kenapa praktek jual beli berkedok buku Ramadan ini masih terjadi.

Bahkan yang bikin geleng kepala, buku Ramadan tersebut di jual dengan harga variatif, mulai dari kisaran Rp 10.000.

Coba saja bayangkan, andai satu kelas 35 orang dengan jumlah murid SMP se-Kota Tasikmalaya dikali harga buku dan jika dikalkulasikan berupa pundi rupiah yang terkumpul dari jualan buku Ramadan.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB