Modus COD dan Titip Jual, Pengedar Obat Illegal di Garut Diringkus Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan butir obat keras ilegal dan dua orang berhasil diamankan

Ratusan butir obat keras ilegal dan dua orang berhasil diamankan

GARUT, MNP – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras terbatas tanpa izin.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan tertentu.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M. (23) dan T.H. (28) warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kasat Resnarkoba AKP Usep Sudirman, S.H Menegaskan bahwa Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 256 butir obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan Hexymer.

Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam, tas selendang, gunting, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar di lapangan.

Sementara tersangka lainnya diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan yang kemudian diedarkan melalui sistem penitipan dan transaksi secara langsung (cash on delivery/COD).

“Obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media. Kamis (06/07/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui obat-obatan tersebut diperoleh untuk kemudian diedarkan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul obat-obatan dan jaringan peredarannya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak memperjual belikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

TEMPAT EKSKLUSIF, HASIL NOL? Warga Curiga Pos Lapor Bupati Enrekang Hanya Pajangan
Dedikasi dan Kinerja Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian Kadisparbud Garut Tuai Apresiasi
Aksi Pengeroyokan Berdarah di Tarogong Kaler Terungkap, 22 Orang Diangkut ke Polres Garut
Objek Aset Masih Berstatus Sengketa, Maybank Tasikmalaya Didesak Tunda Proses Lelang
Pelit Informasi, Maybank Tasikmalaya Larang Wartawan Liput Audiensi Nasabah
Eksistensi Komite Sekolah Dipertanyakan: Wadah Aspirasi atau Jembatan Pungli?
PASAR BARAKA DILANDA SAMPAH! Wabup Akui Armada Tua dan BBM Tersendat, Enrekang Darurat Kebersihan
Bangkitkan Semangat Siswa, TNI dan Warga Gotong Royong Cat Lapangan MI Miftahul Ulum Parungponteng 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Modus COD dan Titip Jual, Pengedar Obat Illegal di Garut Diringkus Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:33 WIB

TEMPAT EKSKLUSIF, HASIL NOL? Warga Curiga Pos Lapor Bupati Enrekang Hanya Pajangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Dedikasi dan Kinerja Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian Kadisparbud Garut Tuai Apresiasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Berdarah di Tarogong Kaler Terungkap, 22 Orang Diangkut ke Polres Garut

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Objek Aset Masih Berstatus Sengketa, Maybank Tasikmalaya Didesak Tunda Proses Lelang

Berita Terbaru