Merasa Punya Backing, Oknum Pengusaha Kayu Perusak Alam di Pelalawan Kebal Hukum?

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MNP – Sudah bukan rahasia lagi dari dulu hingga sekarang masih banyak para oknum pembalakan liar yang diduga kayu hutan.

Seperti penumbangan/pembalakan liar di lokasi hutan wilayah Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan yang diduga selama ini dilakukan oleh para pengusaha, Selasa (03/12/2024).

Oknum rakus tersebut hanya memikirkan untuk memperkaya diri tanpa memikirkan akan kerusakan hutan & lingkungan hidup sekitar yang selama ini telah dilindungi oleh pemerintah.

Oknum pengusaha kayu berinisial N ini mengaku bahwa selama ini usahanya telah dibekingi oleh oknum unit dan oknum media untuk melancarkan usahanya.

Padahal, Kapolri Jenderal Sigit menyatakan, kepolisian akan mendukung program – program dari Kementerian Kehutanan.

Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Lobi Gedung Utama Mabes Polri yang menyebut selama ini kepolisian telah melaksanakan berbagai macam kerjasama mulai dari menjaga hutan terkait dengan masalah karhutla (kebakaran hutan & lahan).

“Bahkan sampai dengan penegakan hukum terkait dengan permasalahan – permasalahan kehutanan,” ungkap Kapolri.

Polri akan menindak tegas para pelaku perambah kawasan hutan & tindak pidana ilegal logging, baik secara individu maupun korporasi.

“Sehingga apa yang disampaikan terkait bagaimana menjaga hutan kita khususnya dari para pelaku perambah, apakah itu yang sifatnya tradisional maupun korporasi betul – betul bisa kita tegakkan untuk menjaga hutan kita antara lain itu peningkatan kualitas SDM,” kata Sigit.

Bersama Menteri Kehutanan Raja Juli, Kapolri menyampaikan banyak hal bersama Kapolri sebagai mana yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Agar hutan menjadi paru – paru dunia & sekaligus menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelas Jenderal Sigit.

Akan tetapi beda halnya dengan hutan yang ada di wilayah Pelalawan Riau, saat ini sudah jelas terancam habis dan gundul itu semua diduga hasil pembalakan liar oleh para oknum.

Mereka diduga sudah melawan hukum sesuai Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang kayu ilegal adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tidak tanggung, pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Selain itu, memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu juga melanggar pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun, ilegal logging atau penebangan kayu ilegal merupakan kejahatan kehutanan yang mencakup kegiatan seperti:

1. Menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi, dan taman nasional

2. Menebang kayu tanpa izin di hutan-hutan produksi

3. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal 

Beberapa faktor yang menyebabkan penebangan hutan ilegal terjadi di Indonesia, antara lain: Persaingan bisnis yang ketat, Kurangnya pengawasan pemerintah, Kemiskinan di daerah sekitar hutan.

Salah seorang masyarakat inisial i membenarkan jika diantara pelaku penambangan liar tersebut adalah seorang pengusaha berinisial N, yang bertempat tinggal di Desa Rawang Sari (Sp 5 Lembah Subur) Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Riau.

“Namun sayang, sampai saat ini pemilik usaha tersebut belum juga ada penindakan hukum, yang mana usaha tersebut diduga adalah usaha ilegal,” ujar sumber.

Lanjut sumber, ditempat rumah (N), terdapat menimbun kayu & juga di perjual belikan sampai keluar wilayah & yang mana usaha tersebut diduga tidak ada izin.

Mirisnya lagi, oknum ini memakai bekingan/atau tukang kawal yang diduga dari oknum aparat dan disinyalir memberikan setoran upeti ke pihak terkait. Akhirnya sampai saat ini masih juga bebas belum tersentuh dengan hukum.

Dengan temuan tersebut, masyarakat minta kepada pihak penegak hukum, melalui Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan untuk tegas segera menindak pengusaha kayu berinisial (N).

Hasil pembalakan liar kayu diduga di tampung di gudang dekat rumah pribadinya & di lokasi gudang juga terdapat mesin penggesek bentuk piringan untuk merajang kayu.

“Bahkan dijual ke berbagai daerah, dengan berbagai macam jenis ukuran, demikian kita diduga sudah melanggar hukum sesuai pasal yang sudah tercantum dalam. Undang – undang negara ungkap (i),” tuturnya.

Sementara itu dari pihak pemilik usaha berinisial (N), ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengaku bahwa sekarang lagi sepi.

“Karena banyak pekerja yang masih pulang kampung, kemudian selama ini saya telah dibekingi olah pihak oknum Unit & oknum Media , Untuk melancarkan usahanya selama ini,” pungkasnya.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

IWO – Indonesia DPD Sukabumi Soroti Biaya Kapitasi Faskes Tingkat Pertama Swasta 
Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU
RSUD dr Slamet Garut Resmikan Ruang Kemoterapi, Kabar Baik bagi Penderita Kanker
Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD
Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan
Tidak Bisa Aktivitas, Sukatno Minta Bantuan Pemkab Lampura Dibelikan Kaki Palsu 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Sambut Baik Audiensi DPD IWO-I 
Pemkab Garut Sambut Baik Berdirinya Masjid Darul Abror

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 23:07 WIB

IWO – Indonesia DPD Sukabumi Soroti Biaya Kapitasi Faskes Tingkat Pertama Swasta 

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:52 WIB

Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:47 WIB

RSUD dr Slamet Garut Resmikan Ruang Kemoterapi, Kabar Baik bagi Penderita Kanker

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:56 WIB

Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:09 WIB

Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU

Minggu, 19 Jan 2025 - 17:52 WIB

Berita terbaru

Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD

Minggu, 19 Jan 2025 - 15:56 WIB

Berita terbaru

Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan

Minggu, 19 Jan 2025 - 14:09 WIB