Oknum di Disdikbud Kota Sukabumi Diduga Halangi Wartawan Saat Konfirmasi Anggaran Sekolah

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sukabumi, MNP – Insiden tidak menyenangkan dialami oleh sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi terkait anggaran sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Jumat (31/01/2025).

Menurut keterangan dari rekan media yang berada di lokasi, mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum yang mengaku sebagai pekerja di instansi tersebut.

Oknum yang disebut berasal dari Ambon itu diduga menghalang-halangi dan berupaya mengintimidasi wartawan agar tidak melanjutkan tugas jurnalistiknya.

Peristiwa ini menjadi perhatian, mengingat tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan ditegaskan, oleh tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdik terkait insiden tersebut.

Para jurnalis berharap ada klarifikasi dan tindakan tegas terhadap oknum yang menghambat kebebasan pers di lingkungan instansi pemerintah.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Loading

Penulis : Erik

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru