Kasus Pasal 167, PN Kota Tasik Jatuhi Terdakwa D Hukuman Pidana Bersyarat

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Persidangan pembacaan putusan terkait perkara pasal 167 ayat 1 KUHPidana yang melibatkan inisial D terlapor dan inisial W pelapor telah selesai dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (24/08/2023).

Ketua Majelis Hakim persidangan Roro Endang Dewi Nugraheni., S.H.,M.H dalam persidangan pembacaan putusan, bahwa terdakwa inisial D dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan dan percobaan 6 bulan.

Majelis hakim memandang, ketidakadilan yang dialami terlapor inisial W telah dipulihkan oleh itikad baik dan kerjasama dari terdakwa inisial D.

Akan tetapi kata Majelis Hakim, untuk mencegah terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa dimasa yang akan datang, maka pihaknya memandang terdakwa di jatuhi pidana bersyarat.

“Artinya pidana yang akan dijatuhkan tersebut tidak perlu di jalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” terang Majelis Hakim.

“Atau tidak memenuhi syarat yang di tentukan dalam masa percobaan yang telah di tentukan telah berakhir,” tambahnya lagi dalam persidangan.

Majelis hakim sendiri menjelaskan, putusan terdakwa dengan Hukuman Pidana Penjara 4 bulan tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa inisial D.

“Kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim bahwa terpidana sebelum percobaan selama 6 bulan terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Majelis Hakim.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Penasehat Hukum Hendi Haryadi.,S.H terdakwa D mengatakan, pihaknya akan pikir pikir dulu, itu selama 5 hari kerja setelah pembacaan putusan di laksanakan.

“Setelah melakukan rembukan sesaat tadi dalam persidangan dengan Klien kami, maka Kami mengambil keputusan sementara pikir pikir dulu,” ujar Hendi.

Adapun lanjut dia, kedepannya nanti pihaknya akan melakukan musyawarah dengan kliennya lebih lanjut.

“Ya, apakah kami akan menerima keputusan hakim atau kami melakukan banding,” pungkas Hendi.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru