Tasikmalaya, MNP – Persidangan pembacaan putusan terkait perkara pasal 167 ayat 1 KUHPidana yang melibatkan inisial D terlapor dan inisial W pelapor telah selesai dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (24/08/2023).
Ketua Majelis Hakim persidangan Roro Endang Dewi Nugraheni., S.H.,M.H dalam persidangan pembacaan putusan, bahwa terdakwa inisial D dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan dan percobaan 6 bulan.
Majelis hakim memandang, ketidakadilan yang dialami terlapor inisial W telah dipulihkan oleh itikad baik dan kerjasama dari terdakwa inisial D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi kata Majelis Hakim, untuk mencegah terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa dimasa yang akan datang, maka pihaknya memandang terdakwa di jatuhi pidana bersyarat.
“Artinya pidana yang akan dijatuhkan tersebut tidak perlu di jalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” terang Majelis Hakim.
“Atau tidak memenuhi syarat yang di tentukan dalam masa percobaan yang telah di tentukan telah berakhir,” tambahnya lagi dalam persidangan.
Majelis hakim sendiri menjelaskan, putusan terdakwa dengan Hukuman Pidana Penjara 4 bulan tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa inisial D.
“Kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim bahwa terpidana sebelum percobaan selama 6 bulan terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Majelis Hakim.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Penasehat Hukum Hendi Haryadi.,S.H terdakwa D mengatakan, pihaknya akan pikir pikir dulu, itu selama 5 hari kerja setelah pembacaan putusan di laksanakan.
“Setelah melakukan rembukan sesaat tadi dalam persidangan dengan Klien kami, maka Kami mengambil keputusan sementara pikir pikir dulu,” ujar Hendi.
Adapun lanjut dia, kedepannya nanti pihaknya akan melakukan musyawarah dengan kliennya lebih lanjut.
“Ya, apakah kami akan menerima keputusan hakim atau kami melakukan banding,” pungkas Hendi.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan