Kasus Pasal 167, PN Kota Tasik Jatuhi Terdakwa D Hukuman Pidana Bersyarat

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Persidangan pembacaan putusan terkait perkara pasal 167 ayat 1 KUHPidana yang melibatkan inisial D terlapor dan inisial W pelapor telah selesai dilaksanakan Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (24/08/2023).

Ketua Majelis Hakim persidangan Roro Endang Dewi Nugraheni., S.H.,M.H dalam persidangan pembacaan putusan, bahwa terdakwa inisial D dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan dan percobaan 6 bulan.

Majelis hakim memandang, ketidakadilan yang dialami terlapor inisial W telah dipulihkan oleh itikad baik dan kerjasama dari terdakwa inisial D.

Akan tetapi kata Majelis Hakim, untuk mencegah terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa dimasa yang akan datang, maka pihaknya memandang terdakwa di jatuhi pidana bersyarat.

“Artinya pidana yang akan dijatuhkan tersebut tidak perlu di jalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” terang Majelis Hakim.

“Atau tidak memenuhi syarat yang di tentukan dalam masa percobaan yang telah di tentukan telah berakhir,” tambahnya lagi dalam persidangan.

Majelis hakim sendiri menjelaskan, putusan terdakwa dengan Hukuman Pidana Penjara 4 bulan tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa inisial D.

“Kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim bahwa terpidana sebelum percobaan selama 6 bulan terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Majelis Hakim.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Penasehat Hukum Hendi Haryadi.,S.H terdakwa D mengatakan, pihaknya akan pikir pikir dulu, itu selama 5 hari kerja setelah pembacaan putusan di laksanakan.

“Setelah melakukan rembukan sesaat tadi dalam persidangan dengan Klien kami, maka Kami mengambil keputusan sementara pikir pikir dulu,” ujar Hendi.

Adapun lanjut dia, kedepannya nanti pihaknya akan melakukan musyawarah dengan kliennya lebih lanjut.

“Ya, apakah kami akan menerima keputusan hakim atau kami melakukan banding,” pungkas Hendi.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini
Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB
Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031
Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner
Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Transparansi Tata Kelola Keuangan
Bangkit dari WDP, Enrekang Sabet WTP BPK 2025: Energi Baru Tata Kelola Keuangan Daerah
Bantu Warga Penderita Asma, Baznas Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Nebulizer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:09 WIB

Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52 WIB

Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen

Berita Terbaru