MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Kita akan Pelajari Dulu

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menganulir vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengaku belum menerima informasi secara lengkap putusan MA tersebut.

Menurut Ketut Sumedana, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya.

“Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu,” kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Loading

Sumber Berita : Okezone.com

Berita Terkait

Unsa Makassar Go Nasional: Arif Maulana Jadi Pemakalah Konferensi Hukum Tata Negara IX
Merek Koperasi Diduga Topeng Lintah Darat, DPRD Kota Tasikmalaya Minta Usut Tuntas
Kapal Virgo Tenggelam: 11 Warga Garut Selamat, Bupati Abdusy Syakur Bergerak Bantu Penanganan
Siap-Siap Menyambut Kereta Api Lokal Tasikmalaya, KAMMI Dorong Integrasi Transportasi Priangan Timur
Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas
Bupati Jeneponto Hadiri Coffee Morning, Perkuat Koordinasi Perangkat Daerah
Diduga Salah Sasaran, Penyaluran Bantuan Becak Listrik di Kota Tasikmalaya Mulai Menuai Polemik
Remaja 19 Tahun Warga Sumedang Dilaporkan Hilang! Ini Ciri-Cirinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:57 WIB

Unsa Makassar Go Nasional: Arif Maulana Jadi Pemakalah Konferensi Hukum Tata Negara IX

Senin, 14 September 2026 - 19:37 WIB

Merek Koperasi Diduga Topeng Lintah Darat, DPRD Kota Tasikmalaya Minta Usut Tuntas

Senin, 14 September 2026 - 16:43 WIB

Kapal Virgo Tenggelam: 11 Warga Garut Selamat, Bupati Abdusy Syakur Bergerak Bantu Penanganan

Senin, 14 September 2026 - 16:26 WIB

Siap-Siap Menyambut Kereta Api Lokal Tasikmalaya, KAMMI Dorong Integrasi Transportasi Priangan Timur

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas

Berita Terbaru