BANDUNG, MNP – Palu hakim akhirnya diketuk. Pengusaha tambang pasir yang selama ini dikenal sebagai bos pasir Galunggung, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 14 Januari 2026, menandai babak baru penanganan kasus tambang ilegal yang sempat menyita perhatian publik, khususnya di wilayah Tasikmalaya.
Endang Juta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan Gunung Galunggung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menilai, praktik pertambangan yang dijalankan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari sisi administrasi perizinan maupun lokasi operasi yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menertibkan pertambangan ilegal yang selama ini kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kerugian negara.
Aktivitas penambangan tanpa izin dianggap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berdampak luas terhadap kelestarian alam dan tata kelola sumber daya mineral.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Endang Juta dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Namun hakim memilih menjatuhkan pidana 2 tahun penjara disertai denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa. Di antaranya, Endang Juta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Hakim juga menyinggung adanya upaya reklamasi di sebagian lokasi tambang, meskipun hal tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran hukum yang dilakukan.
Putusan ini langsung memunculkan beragam reaksi. Di satu sisi, vonis penjara dianggap sebagai bukti bahwa hukum tetap berjalan terhadap pelaku tambang ilegal.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pihak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat ancaman pidana dalam Undang-Undang Minerba memungkinkan hukuman yang jauh lebih berat.
Kasus Endang Juta menjadi potret nyata persoalan klasik pertambangan di daerah, di mana aktivitas eksploitasi sumber daya kerap berjalan lebih cepat dibanding pengawasan dan penegakan hukum.
Gunung Galunggung, yang seharusnya dijaga sebagai kawasan strategis dan ekologis, justru menjadi sasaran aktivitas tambang yang dinilai mengabaikan aspek keberlanjutan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum juga belum memberikan pernyataan final terkait sikap atas putusan majelis hakim.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang lainnya agar tidak bermain-main dengan izin dan aturan.
Namun pertanyaan publik tetap menggantung, apakah hukuman dua tahun penjara cukup untuk memberi efek jera, atau justru menjadi preseden lunak bagi praktik tambang ilegal di masa depan?
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan