BARITO TIMUR, MNP — Polemik agraria kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa lahan garapan seluas 565 hektar di Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui.
Lahan yang diklaim milik warga atas nama Bawoi Udang itu kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT Bhadra Cemerlang (BCL), memicu kemarahan masyarakat dan sorotan tajam dari legislatif.
Juru bicara pihak pengklaim, Bambang Juatno, secara terbuka mempertanyakan dasar perusahaan mengelola lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa tanah yang kami klaim seluas 565 hektar itu justru ditanami sawit oleh perusahaan? Ini yang harus dijelaskan secara terang,” tegasnya dalam forum RDP.
Kekecewaan warga kian memuncak. Mereka merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan yang dinilai tidak transparan serta mengabaikan hak-hak masyarakat atas lahan yang telah lama digarap.
Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, pihak manajemen PT BCL melalui Bambang Budiansyah justru melontarkan pernyataan yang memancing reaksi keras.
Ia menantang warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Sikap tersebut dinilai memperkeruh situasi dan menunjukkan minimnya itikad penyelesaian secara dialogis.
Tak hanya soal sengketa lahan, isu yang lebih besar turut mencuat: dugaan pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.
Wakil Ketua II DPRD, Eskop, menegaskan bahwa kewajiban plasma bukan sekadar komitmen moral, melainkan amanat regulasi yang mengikat.
“Plasma itu kewajiban. Jika sampai hari ini tidak dilaksanakan, maka itu jelas pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).
Dalam kerangka hukum, perusahaan perkebunan memang diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas HGU.
Bahkan dalam perkembangan terbaru, kewajiban ini bisa meningkat hingga 30 persen pada perpanjangan izin. Kewajiban tersebut tetap melekat, termasuk pada perusahaan yang melakukan takeover.
Artinya, PT BCL tidak bisa menghindar dari tanggung jawab, meskipun mengambil alih perusahaan sebelumnya. Kewajiban plasma harus tetap dilanjutkan atau diselesaikan sesuai ketentuan.
Ketegangan dalam RDP memuncak ketika Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS), Aripanan P. Lelu, menunjukkan kemarahannya atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia menilai PT BCL tidak memberikan tanggapan substantif terhadap persoalan yang diangkat.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat. Perusahaan tidak boleh tutup mata,” ujarnya dengan nada tinggi.
Kasus ini memperlihatkan pola klasik konflik perkebunan: tumpang tindih klaim lahan, lemahnya transparansi, dan abainya kewajiban sosial perusahaan.
Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada ujian serius dalam menegakkan aturan, terutama terkait kewajiban plasma yang selama ini kerap diabaikan.
Jika benar PT BCL belum memenuhi kewajiban tersebut, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin bukanlah hal yang mustahil.
Pemerintah pusat melalui ATR/BPN bahkan telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi komitmen plasma dapat kehilangan hak atas lahannya.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah konflik ini akan dibiarkan berlarut, atau menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan?
Satu hal yang pasti, masyarakat tidak lagi sekadar menuntut—mereka mulai melawan. Dan jika keadilan terus diabaikan, konflik serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak lebih besar.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan