Banten, MNP – Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes.
Menanggapi itu, Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA (Center For Budget Analisis) mengatakan, dengan adanya Laporan baru ini, pihaknya meminta Kejagung untuk segera menyelidiki dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tersebut.
“Kejagung juga harus mengeluarkan SPRINDIK (Surat perintah penyidikan ) baru untuk membuka fakta – fakta atau data – data baru, Serta memburu orang orang baru yang lolos dari ranah hukum,” ucap Uchok, Jumat (27/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, CBA juga meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
“Meskipun Al Muktabar di media online berdalih bahwa saat perencanaan beliau belum menjabat sebagai Sekda Banten,” ungkapnya.
Apapun lanjut Uchok, dalih yang diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kejagung tetap harus menelusuri dan membongkar dana Ponpes saat pelaksanaan atau realisasi anggaran tersebut.
“Karena akar dari korupsi dana hibah ponpes terletak pada persetujuan calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Uchok menilai, bila membaca pernyataan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di media online betul betul sangat berani.
“Al Muktabar menantang Kejaksaan untuk siap kembali diperiksa bila kasus korupsi dana hibah ponpes 2020 kembali dibuka pihak Kejaksaan,” tandas Uchok.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan