Pemkab Jeneponto Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029, Mayoritas Fraksi DPRD Menyetujui

Selasa, 9 September 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Jeneponto dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (08/09/2025).

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan hasil dari proses panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga akademisi dan praktisi.

“RPJMD ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Jeneponto dalam lima tahun ke depan, serta menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis,” ungkapnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Paris Yasir juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun RPJMD, kepala perangkat daerah, camat, serta pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi data dan informasi dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Sementara itu, dalam rapat paripurna, mayoritas fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto menyatakan setuju agar Ranperda RPJMD ini dibahas lebih lanjut.

DPRD sepakat untuk membahasnya dengan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) guna memperdalam substansi, menyelaraskan target pembangunan daerah, serta memastikan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan provinsi maupun nasional.

Ketua DPRD Jeneponto menyampaikan bahwa persetujuan mayoritas fraksi ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses pembahasan, sehingga target pengesahan RPJMD dapat tercapai sesuai jadwal.

“Dengan mekanisme Pansus, kami berharap pembahasan lebih fokus dan mendalam sehingga menghasilkan dokumen RPJMD yang komprehensif, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa target indikator utama dalam RPJMD 2025–2029 antara lain penurunan angka kemiskinan hingga 5,35 persen, penurunan tingkat pengangguran terbuka 1,92 persen, peningkatan IPM menjadi 72,16 poin, serta pertumbuhan ekonomi sebesar 8,89 persen.

Menutup sambutannya, Bupati Paris Yasir mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam pelaksanaan RPJMD.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan Jeneponto yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera menuju visi Jeneponto Bahagia 2030,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB