LAKRI Desak Disdik Beri Sanksi Tegas Oknum Kepsek Pelaku Kekerasan Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPK LAKRI Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Rino Lesmana, S.IP

Ketua DPK LAKRI Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Rino Lesmana, S.IP

Tasikmalaya, MNP – Gelombang dukungan terhadap penegakan hukum bagi jurnalis korban kekerasan di Kota Tasikmalaya terus mengalir.

Ketua Dewan Pimpinan Kota Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPK LAKRI) Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Rino Lesmana, S.IP, secara tegas mendukung penuh pemberian sanksi berat kepada oknum Kepala Sekolah SMPN di wilayah Leuwidahu.

Insiden yang menimpa jurnalis berinisial A dari Media Nasional Potret saat menjalankan tugas jurnalistik tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rino Lesmana menyatakan bahwa tindakan represif tersebut sangat ironis jika melihat posisi pelaku sebagai pemimpin sebuah institusi pendidikan. Menurutnya, seorang Kepala Sekolah seharusnya menjadi suri teladan dalam perilaku dan etika.

“Dugaan kekerasan ini telah mencoreng institusi pendidikan. Terlebih lagi, saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah menggaungkan slogan ‘Tasik SANTUN. Insiden ini jelas menjadi tamparan keras bagi wajah insan pendidikan dan Pemerintah Kota Tasikmalaya itu sendiri,” tegas Rino, Rabu (24/12/2025).

LAKRI mendesak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk tidak ragu dalam menjatuhkan punishment sebagai bentuk efek jera. Selain sanksi administratif, Rino mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas pers memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

“Jika terbukti ada kekerasan fisik atau penganiayaan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Kami mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini,” tambah Rino.

LAKRI berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil di lingkungan pemerintah daerah agar lebih menghormati kemerdekaan pers.

Perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar masalah profesi, melainkan upaya menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Pihak LAKRI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, baik di tingkat kedinasan maupun proses hukum di Mapolres Tasikmalaya Kota, demi tegaknya keadilan bagi insan pers.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026
Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat
Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto
Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong
Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut
Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026

Rabu, 15 April 2026 - 18:41 WIB

Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat

Rabu, 15 April 2026 - 15:14 WIB

Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 

Rabu, 15 April 2026 - 14:48 WIB

Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Rabu, 15 April 2026 - 14:33 WIB

Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Berita Terbaru