DPC PWRI Kota Tasikmalaya Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Oknum Kepala Sekolah terhadap Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya dengan tegas mengutuk dugaan tindakan kekerasan terhadap kekerasan terhadap Insan Pers.

Kejadian tersebut dialami seorang jurnalis Media Nasional Potret saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu SMP Negeri di wilayah Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Kasus yang menimpa jurnalis berinisial A tersebut dinilai sebagai bentuk nyata intimidasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan, sekaligus ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/12/2025) ketika korban hendak melakukan konfirmasi terkait adanya keluhan orang tua siswa mengenai pungutan uang sampul rapor dan iuran kegiatan sekolah.

Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“PWRI Kota Tasikmalaya mengutuk keras dugaan kekerasan ini. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan apa pun untuk melakukan tindakan fisik, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Asep Setiadi, Selasa (23/12/2025).

Ia menilai, kejadian tersebut bukan hanya persoalan pribadi antara jurnalis dan oknum kepala sekolah, melainkan sudah menyentuh marwah organisasi pers dan demokrasi. Oleh karena itu, PWRI Kota Tasikmalaya menyatakan sikap akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas. Jangan ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

DPC PWRI Kota Tasikmalaya juga menilai bahwa tindakan represif di lingkungan pendidikan sangat mencoreng citra dunia sekolah. Asep menegaskan bahwa ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, terbuka terhadap kritik, dan siap menerima kontrol sosial dari media.

Sementara itu, Kabid Investigasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Buana Yudha, SH., MH, menegaskan bahwa organisasi telah menyiapkan langkah hukum dan pendampingan bagi korban.

“Secara hukum, dugaan pemukulan terhadap jurnalis dapat dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP. Selain itu, ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers karena menghalangi kerja jurnalistik,” jelas Buana Yudha.

Ia menambahkan, PWRI akan menginventarisasi seluruh keterangan saksi dan bukti untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami pastikan PWRI hadir membela anggotanya dan insan pers pada umumnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikangkangi oleh siapa pun, termasuk pejabat publik,” tegasnya.

DPC PWRI Kota Tasikmalaya juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk bersikap tegas dengan melakukan evaluasi terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat. Menurut PWRI, langkah administratif harus berjalan seiring dengan proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, DPC PWRI Kota Tasikmalaya masih terus memantau perkembangan laporan di Polres Tasikmalaya Kota. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta kebebasan pers di Indonesia.

Loading

Penulis : SN

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang
Tepis Isu Pencemaran Lingkungan, SPPG Beji 2 Pemalang Tegaskan Limbah Dapur Disaring Ketat
Musim Durian Tiba, Ribuan Butir Ludes Diserbu Pembeli di Lapak Sirandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44 WIB

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 19:46 WIB

BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:07 WIB

Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WIB

Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Berita Terbaru