Lakri Demo Dinas Indag Kab Tasikmalaya, Proyek Pengadaan Diduga Sarat Korupsi 

Sabtu, 17 September 2022 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – LAKRI DPK Kokab Tasikmalaya (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) melangsungkan aksi unjuk rasa (Unras) damai di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya.

Aksi unras tersebut adalah sorotan terhadap pengadaan barang pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022.

Kegiatan pengadaaan barang  tersebut adalah dengan judul kegiatan belanja persediaan untuk dijual / diserahkan persediaan untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat dengan pemenang berkontrak : CV. MPA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya Rino Lesmana Ketua LAKRI DPK Kokab Tasikmalaya menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan publik di Dinas tersebut.

Dimana sebelumnya layangan surat untuk mengkonfirmasi hal yang dimaksud tidak kunjung ada balasan atau tanggapan.

“LAKRI menilai Judul Kegiatan tersebut sangatlah rancu, tidak secara jelas menyebutkan barang yang dimaksud dalam pengadaan tersebut, patut diduga ada itikad jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Rino, Jumat (16/09/2022).

Pada saat aksi unras tersebut LAKRI meminta untuk bisa bertemu dengan Kepala Dinas atau Kepala Bidang yang menangani kegiatan tersebut,  tapi sayangbya hanya setingkat kasi yang bisa menerima massa aksi LAKRI dengan dalih Kadis dan Kabid nya tidak ada ditempat.

“Kami merasa tidak puas dan tidak ada ketidakjelasan dalam klarifikasi masalah ini, kami dari LAKRI berencana akan melangsungkan aksi kembali dengan masa yang lebih besar,” tansas Rino.

Turut dalam Kegiatan aksi Lembaga Anti korupsi Republik Indonesia dan perwakilan dari Ormas Laskar Siliwangi Indonesia Tasikmalaya. (Sn).

Loading

Berita Terkait

GAS 3 KG LANGKA? Diskusi Panas Mantan dan Anggota DPRD: Stok Harus Ditambah Karena Dipakai Petani
117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan
Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan
DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET
Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria
Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif
Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto
DPRD dan Mahasiswa Desak Kejelasan Aturan Minyak Jelantah SPPG di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:26 WIB

GAS 3 KG LANGKA? Diskusi Panas Mantan dan Anggota DPRD: Stok Harus Ditambah Karena Dipakai Petani

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:18 WIB

117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:24 WIB

DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria

Berita Terbaru