Kecaman Terus Mengalir, Ketum LSM Berantas Desak Sanksi Tegas Oknum Kepsek Pelaku Kekerasan Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM Berantas, Heri Ferianto

Ketua Umum LSM Berantas, Heri Ferianto

Tasikmalaya, MNP – Gelombang kecaman terhadap dugaan kekerasan yang menimpa seorang jurnalis berinisial “A” oleh oknum Kepala Sekolah salah satu SMPN di Kota Tasikmalaya kian deras.

Kali ini, Ketua Umum LSM Berantas, Heri Ferianto, angkat bicara dan mengutuk keras tindakan arogan tersebut yang dinilai telah mencoreng nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers.

Sebagai aktivis yang vokal, Heri menegaskan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers sekaligus mencederai fungsi sekolah sebagai tempat pembentukan karakter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heri Ferianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, oknum pendidik seharusnya memberikan teladan yang baik, bukan justru mempertontonkan tindakan yang tidak terpuji.

“Sangat disayangkan, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi suri teladan justru mempertontonkan tindakan arogan. Perlu diingat bahwa seorang ASN memiliki kode etik yang menjadi pedoman perilaku dalam menjalankan tugasnya,” tegas Heri, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut tidak hanya berpotensi melanggar UU Pers, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LSM Berantas meminta Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Pihaknya menuntut adanya sanksi tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban agar insiden serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Saya berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius. Sanksi tegas harus diberikan agar ada efek jera dan tidak ada lagi oknum ASN yang merasa di atas hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heri mengingatkan bahwa dunia pers telah menyediakan ruang yang sah jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Sesuai undang-undang, mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Jika merasa dirugikan, ajukan hak jawab kepada media bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. Aturan mainnya sudah jelas, sangat tidak dibenarkan menggunakan cara-cara kekerasan dengan alasan apa pun,” jelas Heri.

Pihaknya menutup pernyataan dengan peringatan keras bahwa segala bentuk intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang harus diproses secara tuntas di meja hijau.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data
Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:46 WIB

Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Berita Terbaru