Klarifikasi Sutiyo Budi atas Persoalan Hukum dengan Yudha Tri Purwanto

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Sutiyo Budi akhirnya memberikan hak jawabnya sebagai klarifikasi dari pemberitaan media ini atas persoalan dengan Yudha Tri Purwanto.

Berikut penjelasannya seperti yang dikirim kepada nomor Redaksi.

Saya, Sutiyo Budi, ingin memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar dan diterbitkan oleh medianasionalpotret.com pada 6 Agustus 2025 dengan judul “Dampak Laka Lantas Tunggal, Pria Asal Bartim Malah Kehilangan Rumah“, yang ditulis oleh wartawan bernama Yartono, karena informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan ini bermula pada tanggal 27 Oktober 2023, saat Yudha Tri Purwanto menyewa mobil Avanza dengan nomor polisi DA 1617 DB tahun 2012 milik saya. Sebelum penyewaan, Yudha telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Namun, pada dini hari tanggal 28 Oktober 2023, Yudha mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Muara Tapus, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU). Pada tanggal 29 Oktober 2023, kedua belah pihak membuat pernyataan damai di Polres Amuntai HSU.

Dalam pernyataan tersebut, Yudha Tri Purwanto menyatakan bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan parah mobil tersebut.

Setelah surat damai di Polres Hulu Sungai Utara dibuat, saya dan istri ke rumah yudha untuk membicarakan langkah selanjutnya dan kesepakatannya Yudha bersedia mengganti mobil tersebut dengan tahun produksi yang sama.

Seiring berjalannya waktu, saya memberikan keringanan tanpa meminta kompensasi selama 40 hari. Kemudian, pada 8 Desember 2023, dibuat surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Ketua RT setempat beserta para saksi.

Dalam isi perjanjian itu saya menyerahkan mobil tersebut bukan untuk kepemilikan akan tetapi untuk perbaikan, Yudha bersedia mengganti mobil dengan unit baru tahun yang sama yaitu tahun 2012 dan meminta waktu satu bulan untuk memperbaiki mobil tersebut.

Rencananya, mobil itu akan dijual dan kekurangannya ditanggung oleh Yudha untuk membeli unit pengganti dengan tahun yang sama.

Namun, setelah satu bulan berlalu, Yudha ingin mengembalikan mobil tersebut dalam kondisi yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati pada 8 Desember 2023.

Berbagai upaya telah saya lakukan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak Yudha Tri Purwanto dan menyatakan siap untuk menghadapi jalur hukum

Setelah tiga kali mengirimkan surat somasi kepada Yudha namun tidak ada tanggapan, akhirnya saya mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.

Sidang pun dilaksanakan, dan saya mengajukan berbagai bukti serta saksi. Dalam putusannya ditanggal 23 April 2024 PN Tamiang Layang menyatakan saya sebagai pihak yang menang dan mewajibkan Yudha Tri Purwanto membayar kerugian material sebesar Rp120 juta.

Yudha Tri Purwanto tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding dan tanggal 8 Mei 2024 Hasil banding menyatakan bahwa ia tetap harus membayar kerugian material, namun jumlahnya menjadi Rp77.715.000.

Setelah putusan PN Tamiang Layang berkekuatan hukum tetap, Yudha tidak juga melaksanakan kewajibannya. Ketua PN Tamiang Layang 16 juli 2024 melaksanakan proses aanmaning (peringatan) terhadapnya.

Dalam proses tersebut, Yudha hanya bersedia membayar Rp100.000 per bulan, yang tentu sangat jauh dari kewajiban yang telah ditetapkan.

Merasa keberatan, dibulan Agustus 2024 saya mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap rumah milik Yudha Tri Purwanto ke PN Tamiang Layang karena Yudha Tri Purwanto tidak melakukan kewajiban yang sudah di tetapkan oleh PN Tamiang Layang.

Pada 12 November 2024, dikeluarkan surat penetapan sita eksekusi, dan dijadwalkan pelaksanaannya pada 21 November 2024.

Namun, pada hari yang dijadwalkan tersebut, Yudha datang ke PN Tamiang Layang bersama pengacaranya dan menyatakan bahwa rumah tersebut sedang diagunkan di Bank Syariah Tanjung. Akibatnya, pelaksanaan sita eksekusi ditunda.

PN Tamiang Layang kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke Bank Syariah Tanjung. Setelah menerima konfirmasi, pengadilan kembali mengeluarkan surat sita eksekusi, dan pada tanggal 6 Maret 2025 pelaksanaan sita pun dilakukan.

Setelah pelaksanaan sita eksekusi, muncul pihak ketiga bernama Muhammad Rafi’i, seorang anggota Polri, yang menyatakan keberatan karena mengaku telah membeli rumah tersebut pada 5 Februari 2025.

Padahal, surat penetapan sita eksekusi telah diterbitkan oleh PN Tamiang Layang jauh sebelumnya, yakni pada 12 November 2024.

Persidangan atas perlawanan dari Muhammad Rafi’i pun digelar dan dalam persidangan yudha dan Muhamad Rafi’i mengakui bahwa secara sadar mengetahui bahwa rumah tersebut dalam sengketa namun tetap melakukan jual beli, akan tetapi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa dibalik nama atas nama Muhammad Rafi’i karena SHM tersebut dalam sengketa.

Dalam putusannya PN Tamiang Layang kembali memenangkan saya, Sutiyo Budi. Adapun isi putusan tersebut sebagai berikut:

– Menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.

– Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar.

– Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.382.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar publik mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Tamiang Layang, 9 Agustus 2025.

Loading

Berita Terkait

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan
Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’
Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK
PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab
Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan

Minggu, 19 April 2026 - 16:56 WIB

Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat

Berita terbaru

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:33 WIB