Barito Timur, MNP – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah pribahasa nasib yang dialami Yudha Tri Purwanto warga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Dirinya menyewa mobil dan terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang menyebabkan kerusakan kendaraan, sebagai wujud tanggung jawabnya, mobil iy diperbaiki hingga bagus seperti semula.
Namun siap sangka peristiwa itu justru menjadi petaka bagi Yudha dan keluarganya. Menurut kronologisnya, pada tanggal 27 Oktober 2023, dirinya menyewa Mobil Merk Avanza Tahun 2012 dengan Nomor Polisi DA 1617 DB di Rental Mobil “Nabila” menuju Banjar Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum Yudha bersama keluarga berangkat, anak-anak bilang kalau sandaran kursi belakang lepas, dirinya juga merasa aneh setiran mobil tidak lurus tapi miring mengarah ke kanan dan terasa berat ke kanan.
Lalu Yudha menelepon Sutyo Budi (pemilik mobil, red) dijawabnya kalau dia nggak sempat mengecek, nanti setelah pulang dari sewa mobil baru di cek kembali.
Yudha pun melanjutkan perjalanan, karena tidak terpikir akan terjadi musibah, tapi saat pulangnya tanggal 29 Oktober 2023, Yudha mengalami musibah kecelakaan tunggal menabrak pagar mesjid di Desa Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara tepatnya berada sebelah kanan jalan ke arah pulang.
Selain Yudha yang menjadi korban adalah istrinya mengalami patah tulang paha bagian kanan, ibu mertuanya mengalami retak pada bagian kaki dan orang anaknya mengalami luka ringan, sehingga saat itu dirawat di IGD RS Pembalah Batung Amuntai.
Pada tanggal 29 Oktober 2023 di Polres Amuntai dibuat kesepakatan damai kedua belah pihak lalu dibuat dua buah surat perjanjian damai yaitu :
1. Surat Pernyataan damai dengan Kepala Desa beserta pengurus mesjid Tapus dengan mengganti biaya perbaikan pagar mesjid Rp. 2.000.000,-
2. Surat pernyataan damai kedua belah pihak antara Yudha Tri Purwanto dan Setyo Budi disaksikan Siti Norhasanah (Istrinya Setyo Budi) dan Keluarganya sebagai saksi bernama H. Maslan.
Setelah kesepakatan damai ditandatangani, Setyo Budi meminta uang kepada Yudha aebesar Rp. 1.000.000,- untuk biaya mobil derek dan langsung Yudha bayarkan. Kemudian mobil bisa diijinkan dibawa dari lokasi kejadian.
Pada tanggal 29 Oktober 2023 Mobil tersebut dibawa sendiri oleh Setyo Budi ke bengkel mobil sesuai pilihan mereka sendiri dan yang menunjuk bengkel tersebut adalah Setyo Budi sendiri yaitu Bengkel Mobil Arema 2 di Barabai.
Setelah mobil berada di bengkel pada Tanggal 06 November 2023, Yudha mentransfer uang DP perbaikan mobil sebesar Rp. 10.000.000,- lalu mobil mulai diperbaiki.
Namun, setelah sebulan mobil masih belum selesai diperbaiki karena ada satu alat yang lagi dipesan karena tidak ada dijual di daerah kalsel (lagi kosong).
Pada tanggal 8 Desember 2023, Setyo Budi, istrinya Siti Norhasanah kalau Sutyo Budi baru dari bengkel barabai melihat kondisi mobil rusak parah dan menurut yang disampaikan Sutyo Budi rusaknya melebihi 50% ke atas.
Oleh sebab itu Sutyo Budi tidak menginginkan mobil tersebut dan menginginkan mobil yang baru tapi sesuai spesifikasi tahun yang sama. Kemudian meminta uang ganti rugi harian sewa atas kerugian mereka tidak bisa berusaha selama mobil diperbaiki.
Saat itu Yudha tidak bisa berpikir lagi, karena lagi mengalami sakit bagian dada, istri dan ibu mertuanya lagi dirawat di rumah dengan menjaga mental.
Pasalnya Sutyo Budi dan istrinya bolak balik ke rumah saya agar segera men tanda tangani surat perjanjian yang sudah disiapkan oleh Sutyo Budi.
Yudha sudah mencoba protes dengan isi perjanjian yang hanya sepihak, menguntungkan sepihak dan diketik sendiri sepihak oleh Sutyo Budi tanpa boleh dibantah atau diubah.
“Maka oleh karena kebodohan saya, saat itu menandatangani surat perjanjian tanpa bisa berpikir sehat lalu saya mempercayai saja keterangan dari pihak Sutyo Budi kalau keadaan mobil benar-benar rusak parah melebihi 50%,” ucap Yudha.
Sementara, dirinya masih dalam keadaan sakit bagian dada tidak bisa melakukan perjalanan jauh ke Barabai untuk mencek keadaan mobil yang sebenarnya.
Tanggal 8 Desember 2023 saat perjanjian dibuat mobil tersebut masih dalam proses perbaikan dan masih berada di bengkel.
Dari mulai tanggal 8 Desember 2023 sampai 5 Januari 2024 (selama 28 hari) Rp. 200.000/hari totalnya Rp. 5.800.000,- yang telah saya bayarkan ke Sutyo Budi uang ganti harian sewa selama mobil dibengkel.
Pada tanggal 4 Januari 2024, Yudha dapat telepon dari pemilik bengkel kalau mobil telah selesai perbaikannya dan sudah di test drive, ternyata bunyi suara mesin halus saat dijalankan.
Bahkan kerusakan mobil ternyata tidak separah seperti yang disampaikan oleh Sutyo Budi waktu kerumah Yudha saat penandatangan surat perjanjian tanggal 8 Desember 2023, sehingga Yudha merasa dibohongi dan ditipu.
Sebab, ternyata kerusakan mobil menurut pernyataan dari pemilik bengkel bahwa kerusakan tidak mencapai 50%, itu berdasarkan nota-nota pergantian alat dan mobil sudah bisa dipergunakan kembali seperti semula.
Kemudian tanggal 5 Januari 2024 sisa biaya perbaikan Mobil telah Yudha lunasi melalui transfer ke pak Sugiman sebesar Rp. 22.235.000,- ditambah lagi biaya tambahan pergantian alat shock belakang sebelah kanan kiri Rp. 425.000,-.
Tanggal 5 Januari 2023 setelah Yudha melunasi pembayaran biaya perbaikan mobil, kemudian dirinya menelepon Sutyo Budi untuk datang ke rumah menjelaskan telepon dari pemilik bengkel bahwa mobil sudah selesai perbaikan.
Yudah pada saat itu hendak mengajak sama-sama ke bengkel Barabai untuk cek mobil, akan tetapi Sutyo Budi langsung pulang, tapi tiba-tiba datang ke rumah kembali membawa rombongan keluarganya sebanyak 5 orang menyerang rumah Yudha.
“Terjadilah keributan dalam rumah saya dengan ada pengancaman kepada saya bahwa pihak Sutyo Budi akan menginap dirumah saya sampai saya memenuhi keinginan mereka untuk mengganti mobil baru,” beber Yudha.
Tak hanya itu, Yudha pun harus tetap membayar uang ganti rugi harian sewa Rp. 350.00/ hari sampai mobil yang mereka inginkan berada ditangan mereka.
Saat penyerangan itu ada anak Yudha yang masih dibawah umur menyaksikan, juga ada istrinya yang lagi masih sakit, ditambah ibu mertuanya lagi terbaring lemah karena sakit akibat musibah kecelakaan tersebut.
“Hal inilah membuat mental ibu mertua saya tambah drop kesehatannya dan akhirnya ibu mertua saya sampai meninggal dunia,” kata Yudha dengan muka sedih, meski diakuinya memang umur ditangan Tuhan akan tetapi akibat keributan terjadi membuat mental dan kesehatan ibu mertua saya menjadi drop.
Yudha merasa keberatan atas keributan terjadi dirumahnya, lalu Ketua RT 08 yang saat itu juga ada saat keributan menengahi kemudian dibawa ke Polsek Dusun Timur untuk mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut disarankan pihak Polsek untuk bersama-sama ke Bengkel Barabai men cek mobil tersebut.
Pada tanggal 6 Januari 2024, Yudha ke bengkel Barabai setelah dicek oleh mereka, namun Sutyo Budi tetap tidak mau menerima mobil tersebut.
Yudha sudah mencoba menawarkan saat itu kalau mereka tetap tidak mau menerima mobil tersebut maka sebaiknya mobil tersebut dijual dan diganti dengan mobil yang mereka inginkan.
Kemudian terang Yudha, selisih harganya ditanggung bersama dibagi dua biayanya akan tetapi tidak ada uang ganti rugi harian sewa lagi yang harus saya bayar.
“Akan tetap pihak mereka Sutyo Budi menolaknya dan tetap menginginkan selisih harga mobil saya yang menanggung seluruhnya dan tetap saya harus membayar uang ganti rugi harian sewa Rp. 350.000/hari sampai mobil yang mereka inginkan ditangan mereka, saya jelas keberatan dan tidak menyanggupinya” imbuh Yudha.
Setelah konsultasi dengan Polres Amuntai yaitu Kanit Laka yang menangani saat itu bernama Nanda Eliza, mobil tersebut Yudha ambil dari bengkel Barabai ke Polres Amuntai Tanggal 9 Januari 2024 mobil tersebut saya titip di Polres Amuntai.
Setelah beberapa hari, Yudha mendapat informasi dari Nanda Eliza telah berupaya menghubungi 2x bapak Sutyo Budi akan tetapi istrinya yang berbicara.
“Intinya menolak mediasi karena mereka tetap tidak menginginkan mobil tersebut karena tidak sesuai keinginan mereka,” jelas Yudha.
Tiba tiba, Yudha di gugat oleh Sutyo Budi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan tuduhan wanprestasi dan Biaya kerusakan Mobil.
Adapun rincian biaya yang telah kami keluarkan untuk biaya perbaikan mobil sebagai berikut Biaya Derek Mobil
Rp. 1.000.000, DP Perbaikan Mobil Rp. 10.000.000, Pelunasan Mobil Rp. 22.235.000 dan biaya alat tambahan Shock belakang kanan kiri Rp. 425.000 dengan total Rp. 33.235.000,-
Menurut pengakuan dari pemilik bengkel diketahui kalau mobil tersebut juga sebelum Yudha menyewa ternyata sebelumnya pernah mengalami kecelakaan juga dan diperbaiki di bengkel yang sama yaitu di bengkel AREMA 2 barabai, hal ini diceritakan langsung oleh pemilik bengkel itu sendiri.
Singkat cerita, karena Yudha tidak mampu memenuhi keinginan Sutyo Budi maka dirinya di gugatlah ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan tuduhan wanprestasi dan biaya kerusakan mobil Avanza Tahun 2012 dengan Nomor polisi DA 1617 DB.
Selama persidangan bukti-bukti berupa yang Yudha sajikan/lampirkan di persidangan yaitu kwitansi pembayaran seluruh biaya perbaikan dan nota nota pergantian spare part mobil
Rincian nota-nota pergantian spare part dan biaya perbaikan mobil di Bengkel.
Selain itu bukti surat pernyataan dari bengkel bahwa kerusakan mobil tidak mencapai 50%, Photo Poto mobil sebelum dan sesudah diperbaiki dan fhoto mobil terparkir di halaman POLRES Amuntai, kwitansi2 pembayaran uang ganti rugi harian Rp. 200.000/ hari selama 28 hari.
Bahkan dilampirkan dalam sidang surat pernyataan damai di buat di Polres Amuntai antara Yudha dan Sutyo Budi, berikut Surat Pernyataan Damai dengan Pihak Desa untuk biaya perbaikan pagar mesjid.
Sedangkan Saksi-saksi yang Yudha hadirkan yaitu Kanit Laka Polres Amuntai yang menangani waktu kejadian dan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas UNLAM Banjarmasin sebagai ahli hukum perjanjian.
Tetapi pada akhirnya setelah selesai sidang dan keluar amar putusan hakim memutuskan menghukum Yudha untuk membayar kerusakan mobil sebesar Rp. 67.340.000. Ditambah biaya uang ganti rugi sewa harian selama mobil diperbaiki dibengkel sebesar Rp. 9.975.000 dengan total seluruhnya sebesar Rp. 77.715.000.
Yudha bertanya tanya dan merasa aneh, bahwa atas putusan majelis hakim keluar angka kerusakan mobil senilai Rp. 67.340.000,- itu dasarnya dari mana?
Sedangkan selama proses persidangan mobil tersebut tidak ditarik menjadi barang bukti oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Yudha juga dibuat herang dengan putusan hakim tentang biaya kerusakan mobil, dirinya tetap harus membayar, sedangkan mobil yang disengketakan telah diambil Sutyo Budi dari Polres Amuntai diam-diam tanpa pemberitahuan, tidak ada serah terima dengan Yudha yang pertama menitipkan mobil tersebut.
“Sekarang mobil itu sudah tidak tahu keberadaannya sampai saat ini padahal mobil tersebut statusnya masih menjadi barang bukti karena proses hukum masih berjalan,” tegas Yudha.
Pada saat Anmaning di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Yudha mempertanyakan masalah putusan majelis hakim RP. 77.715.000 kenapa harus membayar. Sedangkan mobil sudah selesai diperbaiki lalu bagaimana dengan biaya yang sudah saya keluarkan selama ini?
Yudha juga bilang ke Sutyo Budi saat itu serahkan mobil tersebut kepadanya, maka Yudha akan membayar RP. 77.715.000, akan tetapi Sutyo Budi menolak dengan mengatakan kalau mobil tetap menjadi miliknya dan Yudha harus membayar RP. 77.715.000.
“Tentulah saya sangat keberatan akhirnya anmaning gagal,” keluh Yudha
Setelah itu, dirinya dikagetkan mendapat surat dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang isi suratnya tentang pelaksanaan sita eksekusi rumah yang saya tempati pada tanggal 21 November 2024.
Ternyata Sutyo Budi mengajukan permohonan sita eksekusi rumah yang saya tempati dengan dasar permohonan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) milik saya dan memegang surat pengecekan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur.
Dimana surat pengecekan tersebut menurut istri Sutyo Budi saat dipersidangan mendapatkan surat tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur. Kemudian permohonan sita eksekusi langsung dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Disini Yudha mendapat keanehan data pribadinya berupa nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa bocor dengan semudah itu, Sutyo Budi bisa mendapatkan surat pengecekan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur tentang data pribadi Yudha.
Yang membuat Yudha sangat keberatan, sambung diputusan majelis hakim dari masalah kerusakan mobil tetapi merembet ke rumah yang Yudha tempati.
“Padahal putusan majelis hakim tidak ada menyebutkan sita eksekusi rumah dan saya pun tidak pernah menjadikan rumah yang saya tempati menjadi objek sita,” terang Yudha.
Pada Tanggal 21 November 2024 rumah yang Yudha tempati mau dista eksekusi, akan tetapi SHM berada di Bank BSI Tanjung karena Yudha ada pinjaman KUR maka sita eksekusi batal.
Pada tanggal 14 Januari 2025, Yudha dipanggil oleh pihak Bank BSI Tanjung karena pihak bank akan menyerahkan SHM kepada Yudha, alasannya pinjaman Yudha di bawah Rp 100 juta, jadi hanya berupa titipan saja di bank bukan menjadi anggunan.
Pada Tanggal 05 Februari 2025, Yudha memiliki hutang kepada Bapak M.Rafi’i sudah setahun temponya sesuai perjanjian lalu, Yudha menjual rumah kepada Bapak M. Rafi’i untuk melunasi hutang.
Setelah terjadi jual beli, kemudian bersama Bapak M. Rafi’i mengurus Akta Jual Beli (AJB) dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama M. Raf’i ke PPAT.
Dimana kedua belah pihak telah Setor Pajak Daerah tanggal 14 Februari 2025 oleh M. Rafi’i dan Setor Pajak Penghasilan (PPh) tanggal tertanggal masa aktif 20 Februari 2025 oleh Yudha Tri Purwanto ke Negara.
Kemudian kedua pihak tanda tangan AJB di PPAT, begitu PPAT menaikkan Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur, tapi tertahan karena ada surat dari Pengadilan Negeri Tamiang layang mau melaksanakan sita eksekusi rumah lagi tanggal 6 Maret 2025.
“Akan tetapi rumah sudah bukan milik saya lagi dan saya bersama keluarga hanya sebagai penyewa saja dirumah tersebut,” terang Yudha.
Dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang menurut Yudha sangat tidak adil dan hanya menguntungkan pihak Sutyo Budi saja.
Dimana Pengadilan adalah tempat orang-orang-orang mencari keadilan dan mendapatkan keadilan, akan tetapi Yudha tidak mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Lalu harus ke Pengadilan mana lagi saya mencari dan mendapatkan keadilan,” ungkap Yudha.
Oleh sebab itu melalui media sosial inilah, Yudha menceritakan tentang kronologi sebenarnya yang terjadi dari dirinya pribadi sesuai dengan bukti-bukti yang bisa saya pertanggung jawabkan.
“Saya berharap semoga Bapak Presiden Prabowo, Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, Ombudsman RI dan KOMNAS HAM, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, DPRD Kabupaten Barito Timur bisa melihat dan membaca berita ini serta terketuk hatinya bisa membantu saya dan keluarga saya untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Yudha dengan penuh harap.
![]()
Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan