Garut, MNP – Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) Kecamatan Pasirwangi gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut, Jumat (08/08/2025).
Audiensi diterima Ketua Komisi II Suprih Roziki.SH.MH dan Anggota H. Imat Rohimat.S.Ip.MM. hadir pula Kepala Dinas PUPR.Dr Agus Ismail.ST.MT., Kepala Dinas Perhubungan Drs.Satria Budi.M.T juga perwakilan dari BAPPEDA Gun Gun Sukma Utama.MT.
Dalam audiensi tersebut GMPK menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya Pemerintah Garut segera mengalokasikan pembangunan jalan dan infrastruktur lain secara prioritas di wilayah penghasil panas bumi Desa karyamekar dan Padaawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pemerintah Daerah wajib melakukan perubahan APBD (APBD-P) dengan memasukan anggaran pembangunan khusus wilayah penghasil panas bumi juga.
GMPK juga meminta Pemerintah Daerah harus menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati ( Perbup ) khusus yang mengatur alokasi Dana bagi hasil panas Bumi bagi desa Penghasil.
“Pemerintah daerah harus membuka ruang dialog dan partisipasi aktif dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan Dana bagi hasil Panas bumi. Aparat Daerah seperti DPRD , inspektorat,dan ombudsman aktif mengawal realisasi Pembangunan agar tepat sasaran dan bebas Korupsi,” jelasnya.
Kegiatan Audiensi berjalan alot karena terjadi perdebatan antara Tim GMPK dengan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan dan Perwakilan BAPPEDA, pada season tanya jawab, yang secara keseluruhan kegiatan audiensi tersebut di catat dan ditampung oleh Ketua Komisi II dan anggota.
Adapun kesimpulan dari kegiatan audensi di catat dalam beberapa acara yaitu Perbaikan jalan Pasirwang- darajat dilaksanakan mulai Oktober 2025, Perbaikan 20 titik PJU di Pasirwangi akan di laksanakan setelah perbaikan jalan.
Selanjutnya, Pemkab Garut akan menindak lanjuti Aspirasi masyarakat Desa karyamekar dan Padaawas dengan menyusun kajian Legal teknokratik untuk pemindahan Anggaran berbasis Diskresi Bupati.
“Pemkab Garut di dorong menyusun Perbup khusus yang menetapkan kriteria dan tatacara Distribusi DBH panas bumi pada Desa penghasil serta akan dilakukan Pemantauan oleh DPRD dan Inspektorat, agar proses Diskresi tetap akuntabel, Transparan dan sesuai regulasi.
![]()
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan