Ketum DPP Gapura dan Fordem Soroti Pergub 561, Buruh Kota Tasikmalaya Menjerit 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kembali menjadi sorotan setelah serikat buruh setempat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Bale Kota Tasikmalaya.

Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mereka terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Keputusan tersebut tidak mencantumkan Kota Tasikmalaya dalam daftar penerima UMSK, yang dinilai merugikan ribuan buruh di wilayah tersebut.

Ketua umum Garuda Pusaka Nusantara (Gapura) Tatang Sutarman dalam keterangannya kepada media, turut angkat bicara mengenai masalah ini.

Ia menilai keputusan gubernur tersebut sebagai langkah yang kurang adil dan tidak mempertimbangkan kebutuhan riil para pekerja, khususnya di Kota Tasikmalaya.

“Keputusan ini sangat tidak pro terhadap kesejahteraan buruh. Apalagi, UMK di Kota Tasikmalaya sudah tergolong rendah dibandingkan dengan kota lain di Jawa Barat,” ujar pria yang biasa disebut Tatang Toke, Sabtu (18/01/2025).

UMK Kota Tasikmalaya saat ini berkisar Rp 2,5 juta, yang dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Hal ini memicu keresahan di kalangan buruh, terutama setelah rekomendasi dari Penjabat Wali Kota Tasikmalaya yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota tidak diakomodasi oleh pemerintah provinsi.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Bale Kota Tasikmalaya, puluhan ormas menyampaikan aspirasi mereka dengan membakar ban dan membawa spanduk bertuliskan tuntutan revisi terhadap Pergub 561.

Mereka meminta pemerintah segera mencabut atau memperbaiki keputusan tersebut agar Kota Tasikmalaya dapat dimasukkan dalam daftar penerima UMSK.

Sementara ketua Forum Demokrasi Masyarakat Madani (Fordem) Ade Gunawan menyatakan bahwa keputusan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Kami merasa hak kami sebagai pekerja diabaikan. Keputusan ini seolah-olah menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan kondisi buruh di Tasikmalaya,” tegas Degun panggilan akrabnya.

Ketua Gapura Tatang Toke menambahkan, persoalan upah ini tidak hanya berdampak pada buruh, tetapi juga pada stabilitas ekonomi Kota Tasikmalaya.

“Jika buruh tidak mendapatkan upah yang layak, daya beli mereka akan turun, dan ini akan berimbas pada sektor usaha. Kita semua dirugikan,” ujarnya.

Namun, hingga aksi ini berlangsung, tidak ada perwakilan dari pemerintah kota, termasuk Penjabat Wali Kota atau Sekretaris Daerah, yang menemui para demonstran.

Hal ini semakin memperburuk situasi, dengan buruh merasa bahwa aspirasi mereka tidak didengar, hanya asda tiga Tedi yang hadir menghadapi pendemo dan menyampaikan akan berusaha keras untuk memperjuangkan aspirasi kaum buruh dan beliau berjanji akan melayangkan nota keberatan ke pemerintah propinsi

Dalam upaya mencari solusi, Ketua Gapura mendesak pemerintah provinsi dan kota untuk duduk bersama dengan perwakilan buruh guna mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak.

Ia juga meminta agar pemerintah lebih transparan dalam proses penetapan kebijakan terkait upah.

Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa isu kesejahteraan buruh masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

Buruh di Kota Tasikmalaya berharap suara mereka didengar dan direspons dengan kebijakan yang berpihak pada mereka dengan tuntutan yang sama revisi Pergub 561 dan keadilan upah bagi buruh di Kota Tasikmalaya.

Loading

Penulis : Insani Putri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan
Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:41 WIB

Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU

Berita Terbaru