Kadisnaker Kota Tasikmalaya Tanggapi Rekomendasi Kenaikan UMK Tidak Direvisi 

Rabu, 29 November 2023 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Aksi demo para kaum buruh merasa kecewa lantaran PJ Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah tidak merevisi rekomendasi terkait upah senilai 3,86 persen.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Dudi Holidi menyebut, unsur pemerintah dan pengusaha sudah sepakat bahwa semua akan sesuai dengan PP 51 tahun 2023.

Disnaker pun lanjut Dudi, tidak bisa berbuat apa apa, hanya bisa menyampaikan laporan dan aspirasi para buruh, namun berdasarkan aturan dan rumus, kembali lagi semua pada peraturan perundang undangan.

Adapun dalam hal ini, yang memiliki wewenang untuk membuat surat rekomendasi kenaikan UMK tahun 2024 adalah kepala daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan arahan PJ Wali Kota dan hasil melihat pertimbangan serta rapat dewan pengupahan, diputuskan untuk bersikap normatif yaitu taat terhadap peraturan perundang-undangan.

“PJ Wali Kota dan Disnaker akan terus menyampaikan aspirasi para buruh. Kita lihat saja tanggal 30 November 2024 keputusan dari provinsi seperti apa, semoga sesuai harapan,” kata Dudi di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2023).

Diketahui sebelumnya, sejumlah Serikat Buruh menggelar aksi bersama untuk kenaikan upah 15 % Kota Tasikmalaya di depan balekota Tasikmalaya, Senin (27/11/2023).

Terlihat hadir peserta aksi dari KSBSI FIKEP, SBSI 92 dan KASBI meneriakkan tuntutannya dalam rangka menolak PP 51 tahun 2023.

Namun, massa aksi kaum buruh di Kota Tasikmalaya harus menelan pil pahit, setelah hampir 15 jam melakukan aksi damai, PJ Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah tidak mau merevisi rekomendasi pengajuan UMK Kota Tasikmalaya 3,82%.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Redi Setiawan

Berita Terkait

Para Santri Ponpes Kempek Aisyah Antusias Ikuti Ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi Hukum
Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN
Empat Desa di Inhu Menyambut Baik Keberadaan PT Sinar Belilas Perkasa
PDA Garut Gelar In House Training Layanan Kesehatan Inklusif
Nekat Curi Emas 20 Gram, IRT di Bandar Lampung Ditangkap Kepolisian
Jumat Berkah Berbagi Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako
Wujudkan Polri Peduli, Sipropam Polres Garut Adakan Baksos
Polres Garut Amankan Tiga Pemuda dan Miras di Kawasan Sucinaraja

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:35 WIB

Para Santri Ponpes Kempek Aisyah Antusias Ikuti Ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:21 WIB

Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:50 WIB

Empat Desa di Inhu Menyambut Baik Keberadaan PT Sinar Belilas Perkasa

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:16 WIB

PDA Garut Gelar In House Training Layanan Kesehatan Inklusif

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:06 WIB

Nekat Curi Emas 20 Gram, IRT di Bandar Lampung Ditangkap Kepolisian

Berita Terbaru

Berita terbaru

Empat Desa di Inhu Menyambut Baik Keberadaan PT Sinar Belilas Perkasa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 06:50 WIB

Berita terbaru

PDA Garut Gelar In House Training Layanan Kesehatan Inklusif

Jumat, 7 Feb 2025 - 18:16 WIB

Berita terbaru

Nekat Curi Emas 20 Gram, IRT di Bandar Lampung Ditangkap Kepolisian

Jumat, 7 Feb 2025 - 18:06 WIB