Tasikmalaya, MNP – Aksi demo para kaum buruh merasa kecewa lantaran PJ Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah tidak merevisi rekomendasi terkait upah senilai 3,86 persen.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Dudi Holidi menyebut, unsur pemerintah dan pengusaha sudah sepakat bahwa semua akan sesuai dengan PP 51 tahun 2023.
Disnaker pun lanjut Dudi, tidak bisa berbuat apa apa, hanya bisa menyampaikan laporan dan aspirasi para buruh, namun berdasarkan aturan dan rumus, kembali lagi semua pada peraturan perundang undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dalam hal ini, yang memiliki wewenang untuk membuat surat rekomendasi kenaikan UMK tahun 2024 adalah kepala daerah.
Selanjutnya, sesuai dengan arahan PJ Wali Kota dan hasil melihat pertimbangan serta rapat dewan pengupahan, diputuskan untuk bersikap normatif yaitu taat terhadap peraturan perundang-undangan.
“PJ Wali Kota dan Disnaker akan terus menyampaikan aspirasi para buruh. Kita lihat saja tanggal 30 November 2024 keputusan dari provinsi seperti apa, semoga sesuai harapan,” kata Dudi di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2023).
Diketahui sebelumnya, sejumlah Serikat Buruh menggelar aksi bersama untuk kenaikan upah 15 % Kota Tasikmalaya di depan balekota Tasikmalaya, Senin (27/11/2023).
Terlihat hadir peserta aksi dari KSBSI FIKEP, SBSI 92 dan KASBI meneriakkan tuntutannya dalam rangka menolak PP 51 tahun 2023.
Namun, massa aksi kaum buruh di Kota Tasikmalaya harus menelan pil pahit, setelah hampir 15 jam melakukan aksi damai, PJ Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah tidak mau merevisi rekomendasi pengajuan UMK Kota Tasikmalaya 3,82%.
Penulis : Redi Setiawan