12 Pegawai Kena PHK, Massa Aksi Geruduk Hotel Crown: Tuntut Hak Sesuai UU Ketenagakerjaan 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Ratusan massa perwakilan dari FIKEP KSBI, KASBI bagian dari serikat Buruh dan ormas Gapura melakukan aksi demo ke Hotel Crown Kota Tasikmalaya, Rabu (16/10/2024).

Tujuan aksi untuk menuntut pihak Manajemen Hotel Crown atas Pemutusan Hubungan Sepihak (PHK) 12 orang karyawan hotel yang sudah bekerja sekitar 6 tahun lebih.

Pasalnya, pasca eks pegawai kena Pemutusan Hak Kerja, namun pihak manajemen belum merealisasikan hak mantan pegawai.

Dalam aksi tersebut, massa aksi akhirnya diberikan waktu untuk melakukan audensi langsung dengan pihak manajemen Hotel Crown yang dihadiri langsung pimpinan hotel H.Dicky, legal hukum dari Crown Hotel Wahyu SH dan pihak Perwakilan Dinas Tenaga Kerja kota Tasikmalaya.

Sementara, perwakilan eks pegawai Hotel Crown didampingi langsung Ketua Serikat buruh FIKEP KSBSI Gandung Cahyono, SBSI Ghetih Yudhistira, ormas Gapura Ketua DPP Tatang Sutarman dan Ketua DPD Ormas Gapura Kota Tasikmalaya Marwan Gunawan serta perwakilan ormas lainnya.

Saat audiensi tersebut, terjadi argumentasi alot dari pihak manajemen dan massa aksi. Melalui Legal Hukum Wahyu SH, pihak Hotel Crown berkelit dengan aturan sepihak manajemen Hotel Crown yang dinilai belum memahami langsung persoalan.

Namun, akhirnya kedua pihak sepakat jika pihak manajemen akan memberikan hak hak pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dengan waktu mediasi 30 hari kerja.

Proses mediasi akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk membuatkan berita acara kesepakatan dari pemegang saham dari pihak manajemen.

Pihak penasehat hukum Hotel Crown dan pihak Dinas terkait sepakat untuk tenggang waktu akan disampaikan di Dinas Kerja kota Tasikmalaya pada hari Selasa esok.

Loading

Penulis : Yudi Hernadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB