Tasikmalaya, MNP – Ratusan massa perwakilan dari FIKEP KSBI, KASBI bagian dari serikat Buruh dan ormas Gapura melakukan aksi demo ke Hotel Crown Kota Tasikmalaya, Rabu (16/10/2024).
Tujuan aksi untuk menuntut pihak Manajemen Hotel Crown atas Pemutusan Hubungan Sepihak (PHK) 12 orang karyawan hotel yang sudah bekerja sekitar 6 tahun lebih.
Pasalnya, pasca eks pegawai kena Pemutusan Hak Kerja, namun pihak manajemen belum merealisasikan hak mantan pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, massa aksi akhirnya diberikan waktu untuk melakukan audensi langsung dengan pihak manajemen Hotel Crown yang dihadiri langsung pimpinan hotel H.Dicky, legal hukum dari Crown Hotel Wahyu SH dan pihak Perwakilan Dinas Tenaga Kerja kota Tasikmalaya.
Sementara, perwakilan eks pegawai Hotel Crown didampingi langsung Ketua Serikat buruh FIKEP KSBSI Gandung Cahyono, SBSI Ghetih Yudhistira, ormas Gapura Ketua DPP Tatang Sutarman dan Ketua DPD Ormas Gapura Kota Tasikmalaya Marwan Gunawan serta perwakilan ormas lainnya.
Saat audiensi tersebut, terjadi argumentasi alot dari pihak manajemen dan massa aksi. Melalui Legal Hukum Wahyu SH, pihak Hotel Crown berkelit dengan aturan sepihak manajemen Hotel Crown yang dinilai belum memahami langsung persoalan.
Namun, akhirnya kedua pihak sepakat jika pihak manajemen akan memberikan hak hak pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dengan waktu mediasi 30 hari kerja.
Proses mediasi akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk membuatkan berita acara kesepakatan dari pemegang saham dari pihak manajemen.
Pihak penasehat hukum Hotel Crown dan pihak Dinas terkait sepakat untuk tenggang waktu akan disampaikan di Dinas Kerja kota Tasikmalaya pada hari Selasa esok.
![]()
Penulis : Yudi Hernadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan