Lampung Selatan, MNP – Merasa laporanya tidak ada tanggapan, Hatami Masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan sampaikan surat terbuka kepada Kapolres Lampung Selatan (Lamsel).
Surat tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya laporan yang dimasukan dirinya pada 9 Februari 2022 silam hingga November 2023 belum ada tindaklanjut dari kepolisian polres Lampung selatan.
Adapun laporan itu terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, ganti rugi lahan yang dibuat pada tahun 1992 silam miliknya. yang saat ini diakui oleh Dr. I Made Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dirinya tidak merasa tandatangan dan bahkan tidak pernah bertemu dengan Dr. I Made Jaya tersebut.
“Saya tidak pernah merasa menandatangani atas ganti rugi tersebut, maka dari itu Saya membuat laporan polisi pada 9 Februari 2022 lalu karena melalui PH Dr I Made Jaya surat ganti rugi itu dihadikan alat bukti oleh PH Dr. I Made Jaya di PN Kalianda saat proses gugatan,” jelasnya kepada media, Selasa (14/11/2023).
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan