Inhil Riau, MNP – Tugas jurnalis merupakan pilar keempat dalam menjalankan tugasnya, terhadap pemerintahan NKRI sebagai sarana penyalur informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.
Ketika melakukan tugas liputan, sosial kontrol dan menghasilkan melalui tulisan berita dengan dasar wawancara yang didapat dari narasumber yang menjadi bahan topik suatu pemberitaan.
Namun, ketika akan melakukan konfirmasi, sekalian perkenalan dan silaturahmi dan kegiatan yang ada dilingkungan SMPN 2 Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Awak media mendapat sambutan yang kurang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil berdiri di depan pintu salah seorang pejabat di sekolah bicara bernada ketus, sambil berdiri bicara, “saya mau kerja bakar sampah tidak mau diganggu,” sambil berlalu pergi.
Pejabat kepala sekolah seharusnya bisa memberikan contoh adab yang baik, seperti apa seharusnya adab saat menyambut atau menerima tamu.
Sungguh ironis dan sangat disayangkan oknum kepala sekolah SMPN 2 Kempas tidak mempunyai adab, sedangkan adab lebih tinggi dari ilmu.
Diduga oknum kepala sekolah SMPN 2 Kempas sangat alergi kepada awak media yang akan berkunjung silaturahmi.
Saat berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau respon dari pihak terkait. (Tim)