Tuai Sorotan, Pemilihan Anggota BPD di Desa Lentu Jeneponto Hanya Libatkan ‘Orang Tertentu’

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Sekretaris Desa Lentu, Rudi

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Sekretaris Desa Lentu, Rudi

JENEPONTO, MNP – Pelaksanaan pemilihan serentak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jeneponto mulai menuai sorotan.

Hal ini dipicu oleh mekanisme pemilihan yang menggunakan sistem keterwakilan terbatas, di mana hak pilih hanya diberikan kepada orang-orang tertentu dari unsur wilayah dusun, RK, dan perempuan.

Berdasarkan pantauan tim MNPotret di Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/05/2026), proses pemilihan tidak melibatkan seluruh warga desa secara langsung, melainkan melalui perwakilan yang telah ditentukan kriterianya.

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Sekretaris Desa Lentu, Rudi, memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.

Ia menyatakan bahwa mekanisme ini merujuk pada keputusan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeneponto.

“Ada dua opsi mekanisme yang ditawarkan kabupaten, yakni pemilihan langsung atau pemilihan keterwakilan. Opsi yang disepakati di tingkat desa adalah jalur keterwakilan dari masyarakat tertentu dengan beberapa kriteria partisipasi,” jelas Rudi kepada media.

Dirinya menjelaskan teknis pembagian hak pilih tersebut. Per dusun, wajib pilih yang dapat berpartisipasi dibatasi sebanyak 15 orang untuk satu calon, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah calon masing-masing dusun.

Meskipun sistem ini membatasi partisipasi luas masyarakat, Rudi menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah secara hukum. Kesepakatan diambil melalui hasil musyawarah yang diklaim dilakukan secara demokratis.

“Mekanisme pemilihan keterwakilan ini telah disepakati dari tingkat kabupaten hingga pemerintah desa melalui musyawarah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang pengisian anggota BPD untuk masa bakti yang telah ditentukan,” tambahnya.

Meski demikian, pembatasan jumlah pemilih ini tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan warga yang merasa hak suaranya tidak tersalurkan secara penuh dalam menentukan wakil mereka di lembaga desa.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sederhana Sarat Makna, Isak Haru Warnai Pelepasan 32 Siswa SDN 2 Karang Sambung Tasikmalaya
Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu 1,78 Gram di Tamiang Layang
O2SN Kabupaten Tasikmalaya 2026 Sukses Digelar, Jaring Atlet Potensial Sejak Dini
Efek Donor Darah di Puskesmas Bungursari: Sehat untuk Diri Sendiri, Berkah untuk Sesama
Gandeng UPTD PPA, Media Nasional Potret Sukses Edukasi Ribuan Siswa SMAN 10 Tasikmalaya 
Seru dan Edukatif! Media Nasional Potret, Edukasi Bahaya Bullying dan Narkoba di SMAN 10 Tasikmalaya
Pembangunan SUTT 150 KV Malangbong–Karaha Bodas: Puluhan Warga Garut Mulai Terima Ganti Rugi
Salon Putri Hadir di Malangbong, Tawarkan Beragam Layanan Kecantikan Modern

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Sederhana Sarat Makna, Isak Haru Warnai Pelepasan 32 Siswa SDN 2 Karang Sambung Tasikmalaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:44 WIB

Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu 1,78 Gram di Tamiang Layang

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:46 WIB

O2SN Kabupaten Tasikmalaya 2026 Sukses Digelar, Jaring Atlet Potensial Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:08 WIB

Efek Donor Darah di Puskesmas Bungursari: Sehat untuk Diri Sendiri, Berkah untuk Sesama

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:07 WIB

Gandeng UPTD PPA, Media Nasional Potret Sukses Edukasi Ribuan Siswa SMAN 10 Tasikmalaya 

Berita Terbaru