JENEPONTO, MNP – Pelaksanaan pemilihan serentak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jeneponto mulai menuai sorotan.
Hal ini dipicu oleh mekanisme pemilihan yang menggunakan sistem keterwakilan terbatas, di mana hak pilih hanya diberikan kepada orang-orang tertentu dari unsur wilayah dusun, RK, dan perempuan.
Berdasarkan pantauan tim MNPotret di Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/05/2026), proses pemilihan tidak melibatkan seluruh warga desa secara langsung, melainkan melalui perwakilan yang telah ditentukan kriterianya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Sekretaris Desa Lentu, Rudi, memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Ia menyatakan bahwa mekanisme ini merujuk pada keputusan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeneponto.
“Ada dua opsi mekanisme yang ditawarkan kabupaten, yakni pemilihan langsung atau pemilihan keterwakilan. Opsi yang disepakati di tingkat desa adalah jalur keterwakilan dari masyarakat tertentu dengan beberapa kriteria partisipasi,” jelas Rudi kepada media.
Dirinya menjelaskan teknis pembagian hak pilih tersebut. Per dusun, wajib pilih yang dapat berpartisipasi dibatasi sebanyak 15 orang untuk satu calon, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah calon masing-masing dusun.
Meskipun sistem ini membatasi partisipasi luas masyarakat, Rudi menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah secara hukum. Kesepakatan diambil melalui hasil musyawarah yang diklaim dilakukan secara demokratis.
“Mekanisme pemilihan keterwakilan ini telah disepakati dari tingkat kabupaten hingga pemerintah desa melalui musyawarah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang pengisian anggota BPD untuk masa bakti yang telah ditentukan,” tambahnya.
Meski demikian, pembatasan jumlah pemilih ini tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan warga yang merasa hak suaranya tidak tersalurkan secara penuh dalam menentukan wakil mereka di lembaga desa.
![]()
Penulis : Mahmud Sewang
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan