Tuai Sorotan, Pemilihan Anggota BPD di Desa Lentu Jeneponto Hanya Libatkan ‘Orang Tertentu’

Selasa, 28 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Sekretaris Desa Lentu, Rudi

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Sekretaris Desa Lentu, Rudi

JENEPONTO, MNP – Pelaksanaan pemilihan serentak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jeneponto mulai menuai sorotan.

Hal ini dipicu oleh mekanisme pemilihan yang menggunakan sistem keterwakilan terbatas, di mana hak pilih hanya diberikan kepada orang-orang tertentu dari unsur wilayah dusun, RK, dan perempuan.

Berdasarkan pantauan tim MNPotret di Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/05/2026), proses pemilihan tidak melibatkan seluruh warga desa secara langsung, melainkan melalui perwakilan yang telah ditentukan kriterianya.

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Sekretaris Desa Lentu, Rudi, memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.

Ia menyatakan bahwa mekanisme ini merujuk pada keputusan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeneponto.

“Ada dua opsi mekanisme yang ditawarkan kabupaten, yakni pemilihan langsung atau pemilihan keterwakilan. Opsi yang disepakati di tingkat desa adalah jalur keterwakilan dari masyarakat tertentu dengan beberapa kriteria partisipasi,” jelas Rudi kepada media.

Dirinya menjelaskan teknis pembagian hak pilih tersebut. Per dusun, wajib pilih yang dapat berpartisipasi dibatasi sebanyak 15 orang untuk satu calon, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah calon masing-masing dusun.

Meskipun sistem ini membatasi partisipasi luas masyarakat, Rudi menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah secara hukum. Kesepakatan diambil melalui hasil musyawarah yang diklaim dilakukan secara demokratis.

“Mekanisme pemilihan keterwakilan ini telah disepakati dari tingkat kabupaten hingga pemerintah desa melalui musyawarah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang pengisian anggota BPD untuk masa bakti yang telah ditentukan,” tambahnya.

Meski demikian, pembatasan jumlah pemilih ini tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan warga yang merasa hak suaranya tidak tersalurkan secara penuh dalam menentukan wakil mereka di lembaga desa.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan
Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan
Paturay Tineung SMKS Krija Bhakti Utama, 294 Siswa Kelas XII Resmi Dilepas
Upacara Harkitnas, Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Nasionalisme dan Solidaritas Kebangsaan
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Warga Terdampak Luapan Sungai Lae Sibintoha Desa Kuta Tinggi
Ketua RW 01 Margaluyu Soroti Lambannya Penanganan Kebocoran Pipa SPAM Cibatu
Jelang PPDB, Aliansi Masyarakat Bungursari Desak Kejelasan Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya
“Polisi Sahabat Santri”, Edukasi Santri Madrasah Diniyah Al Huda Tasikmalaya Cegah Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23 WIB

Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:14 WIB

Paturay Tineung SMKS Krija Bhakti Utama, 294 Siswa Kelas XII Resmi Dilepas

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas, Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Nasionalisme dan Solidaritas Kebangsaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:28 WIB

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Warga Terdampak Luapan Sungai Lae Sibintoha Desa Kuta Tinggi

Berita Terbaru