Kesaksian Mantan Bupati hingga Kadis PUPR Buka Tabir Lemahnya Legalitas Proyek Liang Saragi II

Selasa, 28 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Persidangan lanjutan sengketa proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang semakin mengungkap lapisan persoalan yang kian kompleks.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan enam orang saksi kunci, termasuk mantan Bupati Barito Timur dua periode, Ampera A.Y. Mebas, yang justru memunculkan pertanyaan mendasar soal status aset dan legalitas proyek.

Kehadiran Ampera menjadi sorotan karena posisinya pada fase awal pembangunan. Namun saat dicecar majelis hakim terkait kepemilikan aset Jalan Liang Saragi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Pernyataan tersebut memantik tanda tanya serius, bagaimana proyek yang melibatkan pemerintah daerah bisa berjalan tanpa kejelasan status aset di tingkat pengambil kebijakan?

Kesaksian lain datang dari mantan Camat Awang, Sabtuno Kandurung, yang mengungkap bahwa proses hibah lahan disebut lahir dari musyawarah masyarakat Desa Ampari.

Hibah itu menjadi dasar pembukaan Jalan Liang Saragi II sebagai alternatif akibat kendala kepemilikan di jalur sebelumnya.

“Pembukaan badan jalan saat itu menggunakan anggaran sekitar Rp33 juta dari APBDes,” ujarnya.

Namun di bawah pendalaman Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandurung mengakui tidak memahami secara utuh objek sengketa.

Ia bahkan menyebut proses hibah berlangsung secara “terima jadi”, tanpa memastikan kelengkapan administratif seperti tanda tangan pihak terkait.

Kuasa hukum penggugat, Sabtuno, langsung menilai hal tersebut sebagai cacat prosedur serius.

“Tanpa persetujuan resmi dan tanda tangan pihak berwenang, hibah itu tidak sah secara hukum,” tegasnya dalam persidangan.

Lebih jauh, Kandurung juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sah Jalan Liang Saragi, baik I maupun II—sebuah pengakuan yang memperkuat dugaan lemahnya fondasi administratif proyek.

Dari sisi pengelolaan aset, keterangan saksi Arai dari BPKAD dan Eva dari Dinas Pariwisata justru mempertegas kabut ketidakjelasan.

Keduanya sama-sama mengaku tidak mengetahui status aset Liang Saragi. Bahkan, Eva menegaskan bahwa jalan tersebut tidak tercatat sebagai aset Dinas Pariwisata dan tidak mengetahui adanya serah terima dari Desa Ampari.

Sementara itu, saksi dari ATR/BPN, Hengki, mengungkap bahwa pihaknya pernah melakukan pengecekan lapangan dan mengakui adanya nama pemilik tanah, Duntono, dalam data BPN.

Namun dasar pengukuran lahan disebut hanya berdasarkan “penunjukan”, bukan verifikasi menyeluruh.

Ketika ditanya soal aplikasi “Sentuh Tanahku”, Hengki menjelaskan bahwa tidak semua data tanah langsung muncul karena bergantung pada pemeliharaan data. Ia juga menegaskan bahwa pembaruan sertifikat tidak bersifat wajib.

Majelis hakim kemudian menyoroti potensi konflik data pertanahan. Hengki mengakui bahwa jika terdapat dua sertifikat pada objek yang sama, maka harus dilakukan pengukuran ulang—indikasi adanya potensi tumpang tindih yang belum terselesaikan.

Kesaksian kunci lainnya datang dari Kepala Dinas PUPR Barito Timur, Yumail J. Paladuk. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan di atas tanah milik pihak lain tidak dapat dilakukan tanpa kejelasan hukum.

“Tidak bisa membangun di atas tanah orang lain tanpa dasar yang jelas. Kalau hibah, harus clear and clean, tidak boleh bermasalah,” ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah Jalan Liang Saragi pernah direncanakan atau dianggarkan oleh PUPR, Yumail menyatakan tidak pernah.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah jalan tersebut merupakan aset pemerintah daerah atau desa.

“Intinya, PUPR tidak ada kaitannya dengan sengketa Liang Saragi ini,” tegasnya.

Rangkaian kesaksian ini mengarah pada satu kesimpulan sementara: proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru dibangun di atas fondasi administratif yang rapuh.

Sejumlah pengamat menilai fakta persidangan mulai mengarah pada dugaan maladministrasi, bahkan potensi kelalaian sistemik dalam tata kelola aset dan perencanaan pembangunan.

Di sisi lain, pihak penggugat semakin menguatkan dalil bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini soal legalitas yang mendasar,” ujar tim kuasa hukum penggugat.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yang diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji secara lebih dalam validitas klaim kedua belah pihak—sekaligus membuka lebih jauh tabir persoalan di balik proyek Liang Saragi II yang kini kian terang benderang.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Waspadai Celah Spekulatif Penyimpangan Realisasi Proyek Relokasi Kabel FO oleh Oknum Pelaksana di Wilayah Kota Bogor?
Lobi Proyek Strategis Nasional, Bupati Pakpak Bharat Ajukan 5 Program Prioritas ke Bappenas RI
Perkuat Sinergitas Legislatif dan TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Sambut Kunker Komisi I DPR RI
Nasi Grombyang Khas Pemalang: Kuliner Ikonik Sejak Era 1960-an, Mahakarya Berjuluk ‘Pusere Jawa’
Mengenal Kakek Yuyun: Pengamen ‘Borju’ dari Pemalang, Sang Maestro Lagu Lawas
Dony Oekon Bekali Masyarakat Cara Urus Rekomendasi BBM Subsidi Non-Barcode di Tasikmalaya
Diduga Pungli! Poswaspal Enrekang Tarik Retribusi di Jalan Nasional, LMR-RI: Perbup Tak Punya Kewenangan
Hadiri Pisah Sambut Dandenpom III/2 Garut, Bupati Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Terus Terjalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:05 WIB

Waspadai Celah Spekulatif Penyimpangan Realisasi Proyek Relokasi Kabel FO oleh Oknum Pelaksana di Wilayah Kota Bogor?

Selasa, 28 April 2026 - 17:44 WIB

Kesaksian Mantan Bupati hingga Kadis PUPR Buka Tabir Lemahnya Legalitas Proyek Liang Saragi II

Selasa, 28 April 2026 - 15:41 WIB

Lobi Proyek Strategis Nasional, Bupati Pakpak Bharat Ajukan 5 Program Prioritas ke Bappenas RI

Selasa, 28 April 2026 - 14:27 WIB

Perkuat Sinergitas Legislatif dan TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Sambut Kunker Komisi I DPR RI

Selasa, 28 April 2026 - 14:02 WIB

Nasi Grombyang Khas Pemalang: Kuliner Ikonik Sejak Era 1960-an, Mahakarya Berjuluk ‘Pusere Jawa’

Berita Terbaru